Hukum

Mafia Tanah Asrul Tersangka Penipuan Penjualan Dua Bidang Tanah Ternyata Mantan Napi

×

Mafia Tanah Asrul Tersangka Penipuan Penjualan Dua Bidang Tanah Ternyata Mantan Napi

Sebarkan artikel ini

Dr Jus Sunardi Irawan SH MH kuasa hukum Sakim saat ditemui wartawan dikantornya

Palembang, Briliannews.com — Muhammad Asrul Indrawan (48) yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan dua bidang tanah senilai Rp 3,3 miliar di Palembang yang dilaporkan Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala.

Usut punya usut ternyata Asrul pernah dipidana dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polrestabes Palembang pada 2013 yang lalu.

Hal ini diungkapkan Dr Jus Sunardi Irawan SH MH kuasa hukum Sakim kepada wartawan Kamis (31/10/2024).

“Saya mendapat informasi dan data kalau Asrul ini mantan terpidana dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polrestabes Palembang. Sekarang dia sudah jadi tersangka lagi dalam kasus penipuan penjualan dua bidang tanah yang dilaporkan Sakim klien saya di Polda Sumsel,”kata Dr Jus Sunardi Irawan SH MH.

Tidak hanya itu, kata Jus Sunardi Irawan, dirinya juga sudah melaporkan Muhammad Asrul Indrawan di Mabes Polri dalam kasus penipuan dan penggelapan laporannya sudah naik Sidik.

“Dengan adanya beberapa Laporan terhadap Asrul saya berharap baik penyidik Polda Sumsel segera melengkapi berkas perkara ke P21 kepada JPU segera memanggil dan menahan Asrul untuk dibawa ke Pengadilan dan segera diadili,”ungkapnya.

Sebelumya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menetapkan Muhammad Asrul Indrawan (48) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan dua bidang tanah seluas 6.731 meter persegi dikawasan Talang Jambe dan 6.450 meter persegi di Jalan Noerdin Pandji Palembang.

Asrul yang tercatat sebagai warga Jalan Parameswara, Lorong Macan Putih, No 72 RT 007, RW 01, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang diduga melakukan penipuan terhadap korban Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala dengan kerugian Rp 3,3 miliar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan penyidik menetapkan Muhammad Asrul Indrawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan dua bidang tanah di kota Palembang.

“Ya benar, kasus ini sudah kami tangani dengan tepat, kasusnya sudah melalui proses penyidikan pada bulan September kemarin, sudah juga penetapan tersangka, juga berkas perkara pelaku ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujarnya melalui via WhatsApp.

Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara tersangka atas nama M Asrul Indrawan dengan perkara penggelapan dan penipuan, nomor register BP/142/X/2024/Ditreskrimum yang diterima pada tanggal 24 Oktober 2024, adapun Jaksa yang menangani ialah Neni Karmila dan Rini.(Loe)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki