Palembang, Briliannews.com — H Subhan Ismail mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya buka suara terkait laporan terhadap dirinya seorang pengusaha asal Jakarta H Madrol di SPKT Polda Sumsel dalam dua laporan sekaligus yakni kasus penipuan dan penggelapan serta pencurian surat berharga dengan total kerugian Rp 4,45 miliar Rabu (13/11/2024).
Subhan Ismail dengan tegas membantah semua laporan H Madrol, terlebih pelapor H Madrol merupakan mantan mertuanya.
“Laporan penipuan yang dikatakan H Madrol itu tidak benar sama sekali, yang benar adalah pinjaman saat saya masih menjadi menantunya dan hutang itu hutang bersama saya dengan anaknya,”kata Subhan Ismail kepada wartawan Kamis (14/11/2024).
Dijelaskan Subhan untuk nominal yang disebutkan pelapor H Madrol juga tidak bukan Rp 4,45 miliar melainkan Rp 3,250 miliar itupun sudah diangsur beberapa kali.
Bahkan aset berupa sertifikat kebun milik Subhan sudah diserahkan kepada pelapor dengan harga Rp 800 juta itupun saat penandatanganan istri H Madrol menyodorkan harga Rp 500 juta sehingga sangat merugikan dirinya.
Terkait tuduhan mencuri surat berharga membatahnya H Subhan Ismail mengatakan sertifikat tersebut sengaja dipinjamkan istri H Madrol karena mau memberi uang tunai tidak ada.
Surat sertifikat yang dipinjamkan oleh mantan mertua perempuannya pada saat itu diketahui oleh mantan mertua laki lakinya.
“Carilah kalau dapat pinjaman dengan sertifikat,(Duitnye pacaklah kite guneke)duitnya bisa lah kita gunakan bersama,”kata Subhan menirukan perkataan mantan mertua perempuan dan laki-lakinya pada saat itu.(Leo)