Hukum

Kejati Sumsel Tegaskan Perbuatan Novi Terpidana Penyiraman Air Keras Merupakan Perbuatan Pidana

×

Kejati Sumsel Tegaskan Perbuatan Novi Terpidana Penyiraman Air Keras Merupakan Perbuatan Pidana

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Setelah mendapat sorotan dari anggota DPR RI Fraksi PKB Prana Putra Sohe terkait vonis 14 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap IRT Novi (30) dalam perkara penganiayaan penyiraman air keras terhadap AD.

Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kasi Penkum akhirnya buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terpidana Novi telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan sebagaimana dalam Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.

“Dan terhadap hasil putusan tersebut baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024 yang lalu,”kata Vanny dalam rilis yang diterima Briliannews.com Senin (18/11/2024).

Ditegaskan Vanny tujuan dari penegakkan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangan fakta-fakta yang diperoleh selama proses persidangan.

“Korban Adnan yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara) mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :359/175/PKM-SR/2024,”tambahnya.

Dikatakan Vanny memperhatikan dari kondisi terpidana Novi sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi binti Agani (Alm).

Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting).

“Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki