Palembang, Briliannews.com — Kejaksaan Tinggi Sumsel menerima pengembalian barang bukti berupa uang tunai Rp 22,59 miliar lebih dari dugaan korupsi pembangunan LRT di kota Palembang.
Hal ini terungkap dalam pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pembangunan LRT di kota Palembang.
“Ada empat tersangka yang diserahkan tahap dua ke JPU selanjutnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang menunggu proses persidangan,”kata Vanny dalam rilis yang diterima Briliannews.com Kamis (28/11/2024).
Dijelaskan Vanny empat tersangka yang diserahkan ke JPU yakni T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
“Keempat tersangka T, IJH, SAP dan BHW dilakukan penahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 November 2024 sampai dengan 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang,”jelasnya.
Selain melimpahkan Keempat tersangka ke JPU, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan,”tuturnya.
Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang,”tandasnya.(Leo)