Palembang, Briliannews.com — Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya menetapkan Deliar Marzoeki Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel sebagai tersangka gratifikasi.
Deliar Marzoeki bersama tiga orang lainnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Palembang dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel di Jalan A Yani Plaju Palembang pada Jumat 10 Januari 2025 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam OTT di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel berinisial DM sebagai tersangka dan AL asisten pribadi DM,”kata Hutamrin kepada wartawan dalam pres rilis di Kejaksaan Tinggi Sumsel Sabtu (11/1/2025).
Dalam perkara ini, kata Hutamrin kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Sumsel terkait izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel kemarin kami menyita barang bukti uang sebesar 30 juta yang berada diruang Kerja Kepala Dinas,”tambahnya.
Tidak sampai disini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
“Dari dalam rumah Kepala Dinas kami menyita sejumlah uang pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah dan logam mulia seberat 50 gram,”jelasnya.
Penyidik juga menemukan uang, didalam ratusan amplop yang berisi uang yang mana masing-masing amplop berisi uang senilai Rp1 juta.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait temuan uang yang sudah dimasukkan kedalam amplop masing-masing berisi satu juta didalam rumah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel,”ungkapnya.
Selain uang dan logam mulia, tim penyidik juga menyita satu buah handphone baru yang masih tersimpan didalam kotak.
“Dari hasil penggeledahan dirumah Kepala Dinas dan kantornya total barang bukti uang yang berhasil disita sebesar Rp285 juta,”jelasnya.
Penyidik Pidsus Kejari Palembang terus melakukan pengembangan lebih lanjut dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
“Untuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel kami sangkakan dengan pasal gratifikasi dan pemerasan,”tandasnya.(Leo)