Palembang, Briliannews.com — Tim kuasa hukum Ernaini melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidak profesionalan penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel dalam melakukan penangkapan terhadap kliennya tanpa menunjukkan surat penangkapan ke Bid Propam Polda Sumsel pada Rabu (12/3/2025).
Laporan pelapor sudah diterima Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor registrasi nomor STTP/53-DL/III/2025.
Ketua tim kuasa hukum Ernaini, Prengki Adiatmo SH mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran etik ketidak profesionalan penyidik dalam menjalankan kewenangan serta dugaan maladministrasi Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel ke Propam Polda Sumsel.
“Dugaan maldministrasi oleh Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel sebab melakukan penangkapan tanpa surat izin kepada kliennya Ernaini berumur 70 tahun,”kata Prengki Adiatmo kepada wartawan usai membuat laporan Rabu (12/3/2025).
Padahal pada saat penangkapan itu tengah dilakukan proses Praperadilan terkait kasus tersebut, pada Senin Maret 2025.
“Namun di hari yang sama mereka melakukan penangkapan kepada klien kami,”ucapnya.
Prengki Adiatmo SH juga menyebutkan Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel juga telah melakukan Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
“Pihak termohon tidak menghadiri dan tidak ada konfirmasi kepada pengadilan dan kami kuasa hukum pemohon di Praperadilan. Kami juga menduga ini ada indikasi Contempt of Court,”ungkapnya.
Dia juga berharap Ketua Pengadilan Palembang melayangkan surat kepada Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel terkait adanya penghinaan terhadap pengadilan tersebut.
“Ketua Pengadilan Palembang harusnya layangkan surat adanya Contempt of Court ke Polda Sumsel,”tuturnya.
Ditambahkan oleh Syarif Hidayat SH mengatakan, awal cerita kasus bermula kliennya bernama nenek Ernaini (70) pensiunan PNS KUA Banyuasin. Kliennya dilaporkan dugaan duplikat akta palsu terkait pernikahan istri pertama almarhum H Basir.
“Klien kami dilaporkan oleh istri ke empat menyebutkan surat pernikahan istri pertama tidak sah. Jadi Ernaini sekarang sudah pensiun ini jadi tersangka. Padahal tidak ada pemalsuan dokumen sebab duplikat yang diterbitkan berdasarkan kutipan akta nikah sebelumnya,”tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan yang dibuat tim pengacara Ernaini. “Ya nanti saya dulu laporannya ya,”singkatnya.(Leo)