Palembang, Briliannews.com — Selain dilaporkan ke Polda Sumsel dalam dugaan perzinaan dan KDRT, oknum Kabid perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Lahat Asa Pratama juga dilaporkan istrinya LP dalam pelanggaran kode etik dan prilaku ASN ke Bupati Lahat Bursah Zarnubi pada Senin (14/4/2025).
LP didampingi kuasa hukumnya Amirul Husni SH diterima langsung oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi di rumah dinas Bupati.
Kemarin Senin (14/4) kuasa hukum pelapor LP Amirul Husni SH bertemu Bupati Lahat Bursah Zarnubi untuk melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku ASN yang telah dilakukan Asa Pratama.
“Kita menyampaikan terkait dengan pelaporan tentang perbuatan salah oknum Kabid Bappeda di Kabupaten Lahat yang diduga telah melakukan perzinahan. Kita sampaikan secara detail kepada bapak Bupati dan surat kita diterima dengan baik, bapak Bupati sangat tegas sekali dan merespons apa yang kita sampaikan,” ujar Amirul Husni, Selasa (15/4).
Dikatakan Amirul, pihaknya juga menawarkan kepada bapak Bupati untuk melihat alat bukti yang lebih konkret lagi, berupa rekaman video yang diduga dilakukan oknum pejabat tersebut yang sedang melakukan perbuatan layaknya suami istri.
“Bapak Bupati merespons dan melihat video itu, dia sangat menyesalkan perbuatan tersebut. Ada lima video, bapak Bupati menegaskan bahwa ia akan menindak tegas tanpa pandang bulu dengan sanksi pemecatan,” katanya.
Terkait penindakan tegas yang akan dilakukan bapak Bupati, pihaknya sangat mengapresiasi dan merespons dengan baik.
“Tekad klien kami sudah bulat untuk memproses perbuatan terlapor ke ranah hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Kabid perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Lahat Asa Pratama dilaporkan istrinya dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke SPKT Polda Sumsel Rabu (9/4/2025).
Ironisnya suami pelapor pun sudah menikah siri dengan selingkuhannya yang kini sudah hamil 7 bulan. Hal tersebut berdasarkan pengakuan suaminya.
Kuasa hukum pelapor Amirul Husni SH, membuat laporan ke Polda Sumsel dan melampirkan bukti foto perselingkuhan dan chat terlapor dengan selingkuhannya.
Amirul Husni kuasa hukum LP mengatakan kecurigaan adanya perselingkuhan sudah dirasakan kliennya sejak tahun 2022 lalu. Namun untuk memastikannya LP belum memiliki bukti.
“Awal mula kecurigaan sudah lama sejak tahun 2022, klien kami masih menahan diri karena masih ingin mempertahankan biduk rumah tangganya, selalu beri nasihat berharap ada perubahan suami,” ujar Amirul usai membuat laporan.
Puncaknya terjadi pada Maret 2025 saat bulan Ramadhan, dimana keributan terjadi antar keduanya dan disana terlapor mengakui adanya perbuatan tersebut. Saat itu pula LP menemukan adanya bukti-bukti perselingkuhan suaminya.
“Puncaknya seminggu sebelum lebaran. Klien menemukan bukti berupa video dia sedang melakukan perzinahan dan ada bukti chatnya,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Amirul, kliennya mendatangi dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
“Setelah keributan itu, klien kami khawatir ada penyakit. Makanya tes ia ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan, hasilmya ada bakteri yang diduga ditularkan suami,” katanya.
Wanita yang jadi selingkuhannya yakni perempuan berinisial Diana Fitriani yang dulunya bagian staff dari Dinas suaminya bekerja. Saat ini wanita tersebut berstatus tenaga honorer di salah satu Kelurahan di Kabupaten Lahat.
“Perempuan selingkuhan itu dulu staff suaminya dulu, kalau sekarang sudah pindah di sebuah Kelurahan. Suami klien dinas di Pemda Lahat di Bappeda,” katanya.
Untuk tindaklanjutnya ia menyerahkan ke pihak kepolisian dan berharap laporannya diproses agar menjadi contoh bagi ASN lain.
Menanggapi laporan tersebut, terlapor Asa Pratama ketika dikonfirmasi mengatakan menghargai laporan polisi yang dibuat istrinya karena baru mengetahui laporan tersebut dari wartawan.
“Oh y. D laporkan apa y pak Oh bgtu. Bisa lihat laporan resminya kah?. Saya hargai sekali infony ini pak. Krn bru tau Trmksh byk sblmny,”singkatnya.(Leo)