Palembang, Briliannews.com — Manajemen PT Sawit Raya melayangkan surat Sanggahan kepada kantor wilayah ATR / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan yang berisi agar kantor ATR / BPN provinsi Sumatera Selatan tidak memproses permohonan pengajuan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Patri Agung Perdana (PAP) yang berada di Desa Siju, Desa Duren Gadis, Desa Suka Pindah Desa Plaju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Direktur Utama PT Sawit Raya H Pelly Yusuf mengatakan lahan yang diajukan PT PAP bersengketa dengan lahan PT Sawit Raya sehingga manajemen PT Sawit Raya melayangkan surat Sanggahan kepada kantor wilayah ATR / BPN provinsi Sumatera Selatan agar tidak memproses permohonan pengajuan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PT PAP.
“Lahan yang akan diajukan permohonan pengajuan Sertifikat HGU oleh PT PAP masih bersengketa dengan PT Sawit Raya dan lahan yang akan diajukan permohonan HGU PT PAP diduga menyerobot lahan PT Sawit Raya,”kata H Pelly Yusuf kepada wartawan Sabtu (19/4/2025).
Dijelaskan H Pelly Yusuf sebelumnya sudah ada pertemuan antara manajemen PT PAP dan PT Sawit Raya disalah satu kedai kopi Tiam Palembang pada tahun 2023 lalu.
“Dalam pertemuan saat itu ada dua pengusaha suku Cina dan India yang hadir salah satunya berinisial R akan bekerjasama menanam kelapa sawit dilahan konsesi milik PT Sawit Raya,”ungkap Pelly Yusuf.
Dalam pertemuan saat itu, kata Pelly Yusuf pihak PT PAP meminta dokumen PT Sawit Raya dan setelah pertemuan tersebut hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
“Tahu tahu sekarang mereka (PT PAP) sudah menanam kelapa sawit di lahan areal konsesi PT Sawit Raya di Desa Siju kurang lebih 230 hektar,”tuturnya.
Untuk memastikan hal tersebut, pihak manajemen PT Sawit Raya turun langsung ke lokasi dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang menanami kelapa sawit di area lahan PT Sawit Raya merupakan PT PAP.
“Dan PT PAP ini diduga telah melakukan perambahan hutan secara ilegal sejak tahun 2005 dengan membuka kebun kelapa sawit kurang lebih 870 hektar. Atas dasar inilah kami memohon agar kantor wilayah ATR/ BPN provinsi Sumatera Selatan tidak memproses permohonan pengajuan Sertifikat HGU PT PAP,”jelasnya.
Dalam surat Sanggahan yang dilayangkan PT Sawit Raya, pihak manajemen juga menyampaikan sejumlah bukti diantaranya
1. Bahwa lahan konsesi milik PT Sawit Raya berdasarkan rekomendasi kepala desa Nomor: 018/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013. Ada empat kepala desa yang bertanda tangan, Desa Siju, Desa Duren Gadis, Desa Suka Pindah dan desa Plaju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Yang memberikan kesempatan kepada PT Sawit Raya untuk membangun kebun kelapa sawit secara legal, dengan persentase 30 % kebun plasma dan 70 % kebun inti.
2. Bahwa PT Sawit Raya telah berkirim surat kepada Bupati Banyuasin Nomor: 018 / IX / 2013 tanggal 26 September 2013. Perihal permohonan rekomendasi izin lokasi.
Selain itu, PT Sawit Raya juga berkirim surat kepada kepala Balai BPKH wilayah II Palembang dengan Nomor: 19/SR/IX/2013 tanggal 26 September 2013 perihal mohon informasi dan tapal batas lahan Desa.
Sesuai lahan yang di rekomendasikan empat desa tersebut total 11.872 hektar tetapi setelah kami mendapatkan telaah dari BPKH hanya ada 2.782 hektar lahan hutan HPK sisanya kawasan hutan suaka margasatwa padang Sugihan.
3. Bahwa pada tanggal 1 November 2013, PT Sawit Raya bersurat kepada BPKH wilayah II Palembang Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Plonologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan II dengan Nomor: 020 / SR / XI / 2013.
Dan telah dapat konfirmasi status lahan dari Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Plonologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah II. Nomor: S 622. / BPKH II.2 / 2013. Tanggal 18 November 2013 dan tembusannya ke Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dengan terlampir peta telaah lokasi.
4 Bahwa pada tanggal 19 November 2013 Keluarlah surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 822 / Menhut – II / 2013. Tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan dari HPK menjadi APL. Dalam surat keputusan tersebut berbunyi memutuskan. Menetapkan.
Dari poin kesatu sampai ke poin kesembilan, jelas poin kesembilan tersebut berbunyi, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan di Jakarta pada 19 November 2013.
5. Bahwa pada tanggal 12 April 2021 PT Sawit Raya bersurat kepada Gubernur Sumsel C / q Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu Sumatera Selatan Nomor: 007 / SR / IV / 2021.
Perihal mohon izin lokasi dengan tahapan tahapan rencana investasi penanaman modal lebih kurang Rp 1.400.000.000.000,’ satu triliun empat miliar rupiah.
6. Bahwa surat tersebut telah dijawab oleh dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu Sumatera Selatan dengan Nomor: 807 / DPMPTSP. V / IV / 2021 tanggal 16 April 2021 perihal pengembalian berkas permohonan izin lokasi.
Dan menyampaikan dari poin satu sampai lima yang berbunyi, berdasarkan hal hal tersebut, permohonan izin lokasi PT Sawit Raya tidak dapat diproses dan berkas dikembalikan.
PT Sawit Raya dapat mengajukan kembali permohonan izin lokasi apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan poin kedua dan poin ketiga diatas.(Leo)