Palembang, Briliannews.com — Pihak RSMH Palembang membenarkan adanya insiden kekerasan yang dilakukan Dokter konsulen berinisial Ys terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Sriwijaya berinisial S.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) di ruang ICU RSMH Palembang.
Direktur Utama RSMH dr. Siti Khalimah mengatakan pasca kejadian YS dinonaktifkan dari tugasnya.
“Dari hasil investigasi dr YS mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap peserta PPDS Anestesi Unsri berinisial S,”kata Khalimah dihadapan awak media dalam pres rilis di Gedung Administrasi RSMH Palembang, Rabu (23/4/2025).
Dari hasil investigasi kata Khalimah, kekerasan terhadap PPDS ini sudah terjadi sejak Tahun 2019.Pelakunya dr Ys telah melakukan pelanggaran kode etik dan akademik kepada PPDS (mengkalungkan tulisan yang bersifat melecehkan.
“Dari sini pihak Rektorat Unsri melalui Fakultas Kedokteran melarang yang bersangkutan untuk mengajar, membimbing mahasiswa, mengasuh mata kuliah dan melibatkan PPDS dalam pelayanan bila Konsulen tersebut yang bertugas,”jelas Khalimah.
Dijelaskan Khalimah, di tahun 2023, Konsulen tersebut juga sudah dikenakan sanski hukuman disiplin oleh Direktur Utama RS Mohammad Hoesin Palembang karena melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan Konsulen tersebut melakukan tiga jenis perundungan.
1. Perundungan verbal yaitu berkata kasar dan merendahkan seperti bodoh, benturkan saja kepalamu ke dinding.
2. Perundungan Fisik yaitu melempar benda mencubit, menonjok, menempeleng, mencubit dan menendang.
3. Perundungan Non-Verbal dan Non-Fisik Seperti mengabaikan dan mengucilkan PPDS yang mengalami depresi, minum obat dan sempat berpikir untuk berhenti menjadi PPDS.
“Dan berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak hanya PPDS yang menjadi korban. Namun, juga sebagian besar perawat di ICU pernah mengalami perundungan verbal yang dilakukan oleh Konsulen tersebut,” terang Khalimah.
Terakhir, kejadian terbaru pada Minggu 20 April 2025, Konsulen melakukan kekerasan fisik terhadap PPDS berupa penendangan ke arah selangkangan yang mengenai organ kemaluan (testis) sehingga terjadi hematom testis sebelah kiri.
“Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan dari kegiatan pelayanan dan Pendidikan di RS Mohammad Hoesin Palembang,” tutup Khalimah.(Leo)