Palembang, Briliannews.com — Homan (66) korban perampokan emas seberat 1.170 gram dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 miliar lebih meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku Ronald dan dua penadah emas hasil rampokan yakni Rudi dan Kadir.
Kepada wartawan Homan mengatakan peristiwa perampokan yang dialaminya terjadi pada 20 Oktober 2024 yang lalu dirumahnya sekaligus Bengkel Bubut Usaha Mandiri di Jalan Palembang Betung KM 16 Sukajadi, Kabupaten Banyuasin.
“Saat kejadian saya tidak ada dirumah, pelaku sudah ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat setelah masuk dia mengambil emas seberat 1.170 gram yang dikumpulkan istri saya selama 38 tahun,”kata Homan Senin (28/4/2025).
Selain pelaku utama, kata Homan, polisi juga menangkap dua orang yang menadah emas hasil curian pelaku.
“Saya minta keadilan ditegakkan untuk itu, saya minta hakim menjatuhkan vonis berat kepada pelaku dan dua penadah emas milik saya karena kerugian saya mencapai Rp 2,3 miliar. Saya yakin dan percaya majelis hakim akan memutuskan kasus perampokan ini dengan bijaksana yang memberikan keadilan kepada saya,”ungkapnya.
Homan juga menyampaikan apresiasi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel yang cepat berhasil menangkap pelaku perampokan hingga pelaku dan penadah emas miliknya diseret ke meja hijau.
“Saat ini sidang pelaku perampokan dan dua Penadahan masih bergulir di PN Palembang saya minta masyarakat untuk membantu mengawal proses persidangannya hingga putusan dijatuhkan majelis hakim,”tandasnya.(Leo)