Palembang, Briliannews.com — Kejadian tidak mengenakan dialami dua wartawan media online dan elektronik di kota Palembang saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Selasa (29/4/2025).
Pasalnya kehadiran dua wartawan berinisial Fz dan Ji diruang Kartika dipertanyakan Jaksa Dian Febriani saat mengambil video sidang putusan terdakwa Rudi penadah emas curian seberat 1.170 gram yang sedianya akan diputus namun Hakim menunda putusannya pada Rabu (30/4/2025) besok.
Dengan adanya kejadian tersebut Fz sangat menyayangkan tindakan Jaksa Dian Febriani yang terkesan gerah dengan kehadiran wartawan diruang sidang padahal sidangnya terbuka untuk umum.
“Padahal kami ambil videonya sopan tertib tidak mengganggu jalannya persidangan, tapi malah dia (Jaksa) mempertanyakan kehadiran kami diruang sidang ada apa ini. Hakim saja tidak melarang kami mengambil gambar kenapa dia justru menghampiri saya menanyakan kehadiran saya,”sesal Fz.
Saat itu, kata Fz Jaksa Dian Febriani menghampirinya dan menanyakan kalian ini wartawan mana dan sudah izin belum sama pihak pengadilan dengan nada marah.
Menurut Fz, seharusnya Jaksa paham bahwa wartawan dalam melakukan tugas peliputan dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999.
“Pasal 18 ayat 1 tentang pers, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun,”ungkapnya.
Fz berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi dengan rekan sesama wartawan lainnya dan pimpinan Kejaksaan Negeri Palembang harus memberikan teguran kepada Jaksa Dian Febriani atas sikapnya yang kurang bersahabat dengan awak media.
“Kami berdua Ji memang jarang meliput sidang di PN Palembang tapi bukan berarti kami berdua tidak paham aturan meliput,”terangnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH belum memberikan tanggapan perihal kejadian tersebut.(Leo)