Palembang, Briliannews.com — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Kamis 1 Mei 2025 di kota Palembang diperingati ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja buruh se Sumsel.
Ribuan buruh di Sumsel ini turun ke jalan guna menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah melalui DPRD Sumsel.
Mereka melakukan long march atau jalan kaki dari pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) menuju ke gedung DPRD Sumsel selain sebagian buruh ada yang menggunakan sepeda motor, dan mobil menuju ke gedung DPRD Sumsel tentunya dengan kawalan penuh pihak kepolisian.
Ribuan buruh/pekerjaan di Sumatera Selatan (Sumsel) turun melakukan aksi pada saat May Day atau hari Buruh 1 Mei 2025 di DPRD Provinsi Sumsel.
Dengan menggunakan pengeras suara perwakilan serikat buruh menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah dan DPRD melalui orasi.
Koordinator Aksi Hermawan mengatakan 1 Mei bukan merupakan perayaan hari buruh melainkan peringatan. Sebagai bentuk merefleksikan perlawanan buruh terhadap ketidak adilan kesewenang-wenangan serta tidak memperhatikan sejahteraan buruh.
Secara keseluruhan kata Herman serikat buruh di Sumsel menyampaikan enam poin tuntutannya kepada pemerintah dan DPR yang disampaikan secara tertulis.
Berikut ini enam poin tuntutan yang disampaikan buruh di Sumsel kepada pemerintah maupun DPR.
1. Menuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025, harus Direvisi berdasarkan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai rekomendasi dewan pengupahan ada 9 sektor.
2 Menuntut dibuatnya Peraturan Daerah (PERDA) atau Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kesejahteraan bagi pekerja/buruh baik buruh formal maupun buruh informal dan kemudahan berusaha bagi pengusaha di Sumatera Selatan.
3. Menuntut secepatnya dibentuknya Desk Ketenagakerjaan di Polda Sumatera Selatan.
4 Menuntut Penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang tidak berjalan.
5. Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksi nya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku, serta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang melanggar hak-hak normatif pekerja/buruh di Sumsel.
6 Menuntut sanksi pencopotan jabatan dan atau pemecatan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan Tupoksi nya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.(Leo)