Musi Rawas, Briliannews.com — Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi meringkus Arwansyah (25) pembobolan rumah milik Pratama (40) guru honorer di Perumahan SDN 04 Muara Kelingi.
Arwansyah (25), warga RT.03 Kelurahan Muara Kelingi ini ditangkap ketika hendak menjual barang-barang hasil curiannya pada Kamis (1/5/2025) siang.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta Sik melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra SH membenarkan anggota Reskrim Polsek Muara Kelingi menangkap satu pelaku pembobolan rumah guru honorer di perumahan SDN 04 Muara Kelingi.
Dijelaskan Kapolsek, aksi pembobolan rumah dilakukan pelaku pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian korban Anas Pratama bersama istrinya meninggalkan rumah menghadiri hajatan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Sebelum pergi, korban mengunci pintu rumahnya. Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapati pintu bagian belakang rumah telah dirusak,”kata Kapolsek Muara Kelingi Jumat (2/5/2025).
Melihat pintu rumah telah rusak, korban memeriksa kondisi barang barang dirumahnya rupanya laptop merek HP dan satu buah tabung gas Elpiji telah hilang hingga korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp4.200.000.
“Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi”jelasnya.
Menindaklanjuti laporan korban, unit Reskrim Polsek Muara Kelingi langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pelaku Arwansyah (25), warga RT.03 Kelurahan Muara Kelingi, berhasil diamankan ketika hendak menjual barang-barang hasil curiannya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek HP warna hitam, satu buah tabung gas Elpiji dan satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”tambahnya.(Leo)