Hukum

Tanahnya Diduga Diserobot, Korban Optimis Putusan Hakim PN Palembang Berkeadilan

×

Tanahnya Diduga Diserobot, Korban Optimis Putusan Hakim PN Palembang Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Hardi korban dugaan penyerobotan tanah seluas 915 meter persegi di Jalan Purwosari yang perkaranya masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

Hardi meyakini majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya dengan mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan serta bukti yang diajukan penyidik Polda Sumsel.

“Saya yakin dan percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil dan bijaksana serta profesional fakta fakta dan bukti yang sudah dihadirkan selama persidangan bergulir,”kata Hardi ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/5/2025).

Ditegaskan Hardi tanah miliknya seluas 7079 meter persegi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah dilakukan pengembalian batas oleh BPN kota Palembang pada tahun 2022.

“Namun tetangga saya KM yang sekarang jadi terdakwa dalam kasus ini tidak puas dengan hasil pengembalian batas tersebut sehingga mengajukan kembali pengembalian batas untuk SHM lahan dia yang bersebelahan dengan lahan saya. Hasil pengembalian batas yang diajukan tetangga saya sama bahwa dia menguasai lahan saya seluas 915 meter persegi lahan tersebut sudah dipagarinya,”kata Hardi

Masih dikatakan Hardi, alasan KM menguasai lahan 915 karena pada saat membeli, penjual menunjukkan titik batasnya disitu.

“Namun setelah diukur ulang lagi oleh BPN kota Palembang dua SHM lahan saya dan lahan milik tetangga saya KM tidak tumpang tindih. Akan tetapi secara fisiknya dilapangan saudara KM ini batas pagar lahannya menguasai lahan saya seluas 915 meter persegi,”bebernya.

Dari sinilah Hardi membuat dumas di tahun 2022 hingga akhirnya membuat laporan polisi di Polda Sumsel pada tahun 2022 dalam proses penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Sumsel akhirnya KM ditetapkan sebagai tersangka menguasai lahan tanpa hak. .

“Jumat kemarin sidang tapi majelis hakim menunda putusannya seminggu kedepan. Harapan saya dalam sidang putusan nanti majelis hakim memutuskan bahwa lahan yang diserobot KM itu memang lahan milik saya. Dan pagar tersebut harus dibongkar oleh KM selaku terdakwa,”harapnya.

Selama persidangan bergulir Hardi menghadirkan empat orang saksi mulai dari Notaris dua diantaranya dari BPN kota Palembang.”Dalam kesaksiannya BPN kota Palembang yang dituangkan dalam BAP menyatakan bahwa bapak KM menguasai lahan 915 meter persegi lahan saya,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki