Palembang, Briliannews.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel menindaklanjuti dan menginvestigasi laporan masyarakat dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oknum perwira dan empat anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Laporan ini menambah daftar panjang anggota Polisi yang menyalahgunakan wewenang sebagai aparat penegak hukum.
Diketahui lima oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.
Kelimanya dilaporkan dugaan pemerasan seorang pria berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Muara Enim, yang terjaring dalam razia narkoba di sebuah karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih, pada Rabu (23/5).
Oleh anggota CS dan empat rekannya beserta lima pemandu lagu menjalani tes urine. Hasilnya, tujuh dari sepuluh orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, termasuk CS.
RT istri CS, mengatakan dirinya dihubungi polisi usai suaminya terjaring razia narkoba dari sinilah polisi meminta uang hingga dirugikan secara materi.
“Suami saya diamankan, lalu ada permintaan sejumlah uang dari oknum polisi. Kami merasa tekanan ini tidak semestinya terjadi,” ujarnya.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan laporan pelapor sudah diterima Propam.
“Proses pemeriksaan sedang berjalan secara profesional. Kami berkomitmen mengusut tuntas demi mewujudkan Polri yang Presisi,”ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Dadan Wahyudi, menegaskan bahwa timnya telah memulai langkah hukum.
“Laporan telah masuk dan sedang diproses sesuai prosedur. Mohon masyarakat memberikan ruang bagi kami untuk bekerja objektif,” jelas Dadan.
Polda Sumsel menjamin transparansi dalam penyelidikan ini, termasuk menindak tegas jika oknum terbukti bersalah. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran aparat melalui saluran resmi.(Leo)