Palembang, Briliannews.com — Yuli Eprina (YE) pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor unit Sekayu Buronon kasus pembuatan fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022-2023.
Yuli berhasil di tim tangkap Buronon (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Tim Intelejen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Di unit BRI Sekayu, Yuli Eprina merupakan mantri Bank BRI yang bertugas memberikan layanan kredit mikro kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebelumnya dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan YE sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan sangkaan pelanggaran terkait Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan tersangka Yuli Eprina pun melarikan diri hingga akhirnya tertangkap oleh tim TABUR Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025) mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa 20 Mei 2024 kemarin, bekerjasama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung RI.
“YE sebagai Mantri Bank BRI diduga menyalurkan KUR tanpa melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Ia juga disebut memanpulasi dokumen debitur hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 807,960,307.00.
Sebelumnya, tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
“Diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri tidak dijalankan.
“Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,”jelas Vanny.(Leo)