Hukum

Rektor Universitas Bina Tersangka Penggelapan Jabatan dan TPPU Bareskrim Polri

×

Rektor Universitas Bina Tersangka Penggelapan Jabatan dan TPPU Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Bareskrim Polri menetapkan Rektor Universitas Bina Darma Sunda Ariana dan Yetty Karatu sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka keduanya berdasarkan surat ketetapan Dirtipideksus Bareskrim Polri Nomor: S.TAP/043/V/RES.1.11/2025/DITTIPIDEKSUS tertanggal 21 Mei 2025.

“Betul, kami sudah terima surat penetapan tersangka dari Dirtipideksus Bareskrim Polri, dengan menetapkan SN dan YT sebagai tersangka, atas dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang tahun 2001, hingga membuat klien kami mengalami kerugian Rp 38.027.525.000,”ujar Penasehat Hukum korban Novel Suwa ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu(31/5/2025).

Kasus yang menjerat Rektor Universitas Bina Darma tersebut berawal saat para korban Dr Suheriyatmono dan Rifa Ariani telah membeli beberapa bidang tanah yang berada di Kota palembang seluas 5.771 meter persegi dengan harga 4 miliar 600 juta rupiah yang pembayaran tanah dan bangunan tersebut ditransfer langsung ke rekening dua orang pemilik yaitu Andy Effendy dan Yudi Amiyudin.

Kepemilikannya berdasarkan surat pernyataan kepemilikan aset pada 26 September 2008 sesuai akta nomor: 12 tanggal 24 Maret 2010 tentang akta penyimpanan (Akta Van Depot).

Selanjutnya tanah-tanah milik para korban ditumpangi oleh Universitas Bina Darma dan juga Yayasan Bina Darma Palembang.

Atas pemanfaatan tanah tersebut selama ini selama ini pihak kampus telah membayar sewa kepada yang mengaku pemilik tanah atau ahli waris BR (Almarhum), ZI(Almarhum), Suheriyatmono dan Rifa Ariani dengan menerima dana masing-masing sebesar 75 juta setiap bulannya.

Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian lebih dari Rp 38.027.525.000. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan 374 KUHP dan pasal 3, pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Kita berharap kasus ini segera disidangkan,”singkatnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Bina Darma Sunda Ariana ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki