Palembang, Briliannews.com — Sebuas-buasnya harimau, tidak akan memangsa anaknya sendiri. Namun pepatah ini tidak berlaku bagi GI (40) pria di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Bagaimana tidak GI dengan tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 14 hingga membuat sang anak menjadi trauma.
Akibatnya ulahnya tersebut kini GI di tangkap Tim Umang-Umang Polsek STL Ulu Terawas pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK melalui Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Untuk motif tersangka merudapaksa anaknya karena khilaf terlebih sang istri tidak melayani. Aksi bejat tersangka dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Pada saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamar lantai atas rumah. Sementara tersangka dan istrinya tidur dikamar lantai bawah.
“Tersangka membuka lantai papan rumah atas menggunakan pukul besi dan kemudian masuk ke kamar anaknya” ungkap Kapolsek Sabtu (31/5/2025)
Lalu ia membekap anaknya supaya tidak bersuara dan kemudian melakukan aksi bejatnya.
“Usai melampiaskan nafus bejatnya tersangka sempat mengancam korban. Namun hal tersebut tidak digubris oleh korban dan ia pun melaporkan hal tersebut ke ibunya,”jelasnya.
Korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya. Tak terima akan hal tersebut, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek STL Ulu Terawas pada 29 Mei 2025 petugas melakukan penyelidikan dan anggota Polsek STL Ulu Terawas pun melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan awal tersangka mengaku khilaf melakukan aksi pemerkosaan terhadap anaknya sendiri lantaran ia sudah lama tidak melakukan hubungan dengan istrinya.
“Pengakuannya ini merupakan aksi pertamanya. Namun saat ini kita masih melakukan pendalaman juga dari pihak korban” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang persetubuhan anak bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Leo)