Palembang, Briliannews.com — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dan menahan 2 dua orang tersangka perintangan penyidikan (Obstruction Of Justice) dalam perkara tindak pidana korupsi pemasangan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penetapan dua orang tersangka perintangan penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) Orang sebagai tersangka,”kata Vanny kepada wartawan Senin 2 Juni 2025.
Dua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing MO selaku penasehat hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025;
Dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025;
“Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perintangan penyidikan,”tambahnya.
Dikatakan Vanny penyidik telah meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam perkara lain.
Sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 12 Orang.
Modus operandi tersangka MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
“Tersangka MH agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,”tandasnya.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar kesatuPasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Atau Kedua : Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Leo)