Palembang, Briliannews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap pengendara sepeda motor membawa narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tersangka bernama Antoni (49) warga Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga Palembang ditangkap pada Selasa 27 Mei 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadir Reserse Narkoba AKBP Harissandi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Jalan Sukabangun II Palembang.
“Dari informasi tersebut Kasubdit II AKBP Trie Aprianto bersama anggota langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang masuk ke anggota,”kata AKBP Harissandi kepada wartawan saat press rilis di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel Rabu (4/6/2025).
Setelah mengetahui ciri ciri tersangka yang akan transaksi di pinggir jalan, anggota langsung menyergap dan menggeledah isi tas yang dibawa pelaku dengan sepeda motor Honda Beat Street BG 2840 AED ternyata membawa narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.
Dari interogasi yang dilakukan polisi terhadap tersangka. Barang bukti sabu yang dibawanya milik seseorang inisial J (DPO) dengan upah Rp 10 juta untuk satu kali antar.
“Tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta jika sabu sudah berhasil diantar, tapi tersangka terlebih dulu kami tangkap,”ungkap Harissandi.
Tersangka kata Harissandi mengambil sabu pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus Kilometer 11 yang sudah dimasukkan ke dalam tas. Saat ini polisi masih memburu orang yang memerintahkan tersangka Antoni membawa sabu.
“Sabu sudah diletakkan di depan toko yang disimpan ddalam tas. Yang menyuruh melihat dan memastikan kalau barangnya diambil,”bebernya.
Sabu seberat 11 kilogram dari hasil penyelidikan diduga berasal dari Thailand masuk Indonesia melalui Aceh.
“Sabu ini selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Dari keterangan pelaku dikirim dari Aceh,” katanya.
Dihadapan polisi, tersangka Antoni mengaku baru satu kali mengantar sabu dalam kesehariannya ia bekerja sebagai penjual burung.
“Sehari-hari jualan burung merpati pak. Upah belum saya terima. Yang bakal ambil barang itu juga saya tidak kenal siapa,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(Leo)