Palembang, Briliannews.com — Didampingi kuasa hukumnya, Riza Faisal Ismed SH dan M Suryadi NS SH Yt (37) Ibu Rumah Tangga (37) yang tinggal di Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang mendatangi SPKT Polrestabes Palembang Jumat (14/6/2025) sore.
Kedatangan Yt guna melaporkan seorang tokoh keagamaan berinisial JN alias AJ dalam dugaan kasus tindak pidana pelecehan didepan umum. Perbuatan asusila tersebut terjadi di Klenteng Buyut Cu Kong Kong, Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Kamis (5/6/2025) malam.
Riza Faisal Ismed SH didampingi M Suryadi NS SH, kuasa hukum YT menuturkan dugaan pelecehan yang dialami kliennya terjadi saat kliennya menghadiri acara ibadah di klenteng tersebut pada Kamis 5 Juni sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat itu, terlapor berada diatas panggung menggunakan mikrofon dan langsung menyebut nama klien kami dengan nada yang terkesan membully. Saat klien kami tidak menanggapi dan masih berbincang dengan temannya, terlapor mendekati dan menyampaikan pernyataan yang kami nilai tidak senonoh,”kata Faisal.
Bahkan saat itu, kata Faisal terlapor sempat berkata, “Sini kau, kan pingin meluk aku, sini kau peluk akulah,”kata terlapor sambil membuka dua kancing baju di depan umum.
“Saat tidak ditanggapi, terlapor lalu mengatakan, ‘ya sudah kalau tidak mau, saya yang peluk kamu’,” ungkapnya.
Masih dikatakan Faisal kejadian pelecehan yang dialami kliennya sempat terekam video yang kini viral di media sosial. Dalam rekaman, terlihat terlapor dua kali mendorong korban, dengan dorongan kedua mengenai bagian dada korban.
“Sebagai barang bukti video tersebut sudah kami lampirkan dalam laporan kami,” katanya.
Dalam laporan pelecehan tersebut JN dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Faisal meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan tidak memihak. “Kami harap pihak kepolisian memproses laporan ini secara independen dan menegakkan hukum secara adil. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum,” tegasnya.
M Suryadi, NS, SH, dengan adanya laporan polisi pihaknya berharap kepada penyidik agar menjalankan tugas dan wewenang mereka sesuai hukum yang berlaku.
“Menghormati hak-hak individu yang berhadapan hukum, adil, transparan dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum,”kata M. Suryadi
Terpisah, JN ketika dikonfirmasi, JN tuduhan melakukan pelecehan. Ia mengakui adanya insiden dorongan, tetapi menyatakan tidak pernah menyentuh korban secara tidak pantas.
“Saya tidak megang, mendorong memang benar, tapi saksi tidak ada yang mengatakan saya melecehkan,” ujar JN melalui sambungan telepon, Jumat (13/6).
JN juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu membuat dua laporan polisi terhadap Yanti, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap istrinya.
“Empat bulan lalu saya sudah laporkan dia ke PPA karena memfitnah istri saya pernah aborsi. Bahkan istri muda saya juga melaporkan dia ke Unit Pidum karena merasa difitnah,” jelasnya.(Leo)