Hukum

Dilaporkan Balik Oleh Ajun, Yanti Bakal Buat Laporan Baru ke Polisi

×

Dilaporkan Balik Oleh Ajun, Yanti Bakal Buat Laporan Baru ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Usai dilaporkan balik oleh Junaidi alias Ajun ke SPKT Polrestabes Palembang dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.

Yanti yang terlebih dulu melaporkan Ajun dalam dugaan kasus tindak pidana pelecehan didepan umum. Kini Yani akan kembali melaporkan Ajun ke Polisi.

Yanti (37) warga Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami Palembang yang dilaporkan balik atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Sebagaimana dalam Undang-undang (UU) No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dan atau 310 /311 KUHP, Senin 16 Juni 2025 di SPKT Polrestabes Palembang.

Menanggapi hal itu Yanti didampingi kuasa hukumnya, Riza Faisal Ismed, SH, Cgl akan melakukkan upaya membuat laporan polisi kembali.Dimana sebelumnya melaporkan terlapor Junaidi alias Ajun dengan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP yang dialaminya, dan dalam waktu dekat akan membuat laporan polisi Kembali.

“Dalam Minggu ini kita akan membuat laporan polisi kembali dengan terlapor yang sama yakni Junaidi alias Ajun,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.

Bahkan materinya telah disiapkan, seperti halnya Junaidi, katanya pihaknya akan membuat 2 laporan polisi.

“Materinya sudah ada tinggal kita membuat laporan polisinya saja, dimana kita akan membuat 2 laporan polisi yang akan kita lakukan dalam Minggu ini,” jelasnya.

Pihaknya meminta agar mendapatkan hak yang sama seperti yang dilakukan Junaidi tersebut. “Kami meminta keadilan yang sama,” akunya.

Dimana sebagai warga negara yang sama berhak membuat laporan polisi, dan pihaknya harapkan mendapatkan hak yang sama seperti halnya Junaidi dalam membuat laporan polisi.

Terkait laporan yang dilayangkan oleh Junaidi di SPKT Polrestabes Palembang yang melaporkan kliennya mengenai laporan palsu. Terkait hal itu, ia menuturkan, bahwa hal itu terlalu dini untuk dikatakan bahwa kliennya membuat laporan palsu.

“Kita menilai itu premature dengan mengatakan bahwa kami membuat laporan palsu mengenai kasus tersebut,” tambahnya.

Didampingi M Suryadi NS SH, Rizma Yunika, SH dan Mgs M Hasan Asril, SH, menambahkan terkait adanya laporan yang dibuat atas terlapor kliennya itu merupakan hak pelapor.

Yang artinya hak setiap orang untuk melapor yang dianggap ada peristiwa pidana, itu sah-sah saja. Hanya saja, pihaknya melihat dari kondisi video yang kemarin harus difokuskan videonya, karena kliennya diduga menjadi korban tindakan Asusila.

Namun malah mendapatkan serangan balik dari terlapornya baik laporan polisi maupun publikasi pemberitaan.

“Tapi kita biarkan saja karena public sekarang ini sudah cerdas dan punya penilaian sendiri,” katanya.

Seperti yang terlihat dalam video yang beredar di Media Sosial (medsos) sangat jelas terbukti adanya unsur tersebut sesuai dengan laporan yang dibuat.

“Kita dapat melihat dan amati serta orang orang bisa melihat keadilan yang hakiki seperti apa,” bebernya.

Sedangkan terkait segmen yang menyebutkan kliennya pernah menjadi resedivis itu terlapor yang dilaporkan ini membuat masalah ini menyebar kesana dan kesini. Sehingga dalam masalah ini tidak ada sinkron antara otak dan hati, hingga kedua hal ini sangat jauh sekali.

Menurutnya, ada lagi kliennya memeluk itu merupakan statement dari yang bersangkuta dan silahkan dibuktikan.

“Kita mempunyai statement yang dipastikan klien kita bukan yang memeluk dan hal ini nantinya akan kita buktian,” urainya.

Dalam hal ini pihaknya mempertanyakan siapa yang membawa alkohol 40 persen dan siapa yang mengajak kliennya. Itu nanti dia sampaikan, karena sudah memberikan statement seperti itu silahkan.

Ia juga menuturkan, bahwa yang bersangkutan ini seperti orang ganteng saja. Yang bersangkutan agak sok ganteng, terbukti beliau menyampaikan ada istri muda.

“Seolah paling ganteng sendiri, bukan artinya kita menilai dalam fisik namun dengan statement nya yang memeluk dirinya itu kepedean dan itu tidak ada, itu patut kami sangkal,” tandasnya.

Sementara itu, Yanti menjelaskan, bahwa sangat jelas dalam video tersebut adanya dorongan yang mengenai bagian terlarang.

“Pada dorongan ke-2 inilah terjadinya dorongan yang mengenai bagian dada saya, karena hal ini saya merasakannya. Sehingga tangannya ini saya tepis dan itu semua sangat jelas dalam video,”jelasnya.

Ia mempertanyakan, bahwa disini ia merupakan korban tapi kenapa menjadi terlapor dengan dilaporkan balik.

“Untuk bandar togel itu semua masa lalu saya di tahun 2014 silam dan saya mengakuinya dan saya telah menjalani hukuman penjara 4 bulan di sekta 8 dan itu masa jelak saya,”katanya.

Sedangkan untuk pernyataan yang menyatakan ia memeluk Junaidi langsung dibantahnya secara langsung.

“Saya tegaskan disini untuk masalah melakukan pemelukan itu tidak pernah sama sekali,”ungkapnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki