Palembang, Briliannews.com — Memasuki hari ke lima Operasi Senpi Musi Tahun 2025, yang dilaksanakan Polda Sumsel dan jajaran sedikitnya menerima serahan enam pucuk senjata api beserta tiga butir amunisinya yang terdiri dari empat pucuk senjata laras panjang dan dua pucuk laras pendek dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan dalam operasi Senpi Musi Tahun 2025 selain penegakan hukum kepada pelaku pemilik senjata api rakitan maupun ilegal Polda Sumsel juga melakukan upaya preventif dan persuasif yang bersifat himbauan kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan ataupun menggunakan senjata api secara ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian.
“Karena jika diserahkan secara sukarela maka tidak akan diproses secara hukum. Namun, apabila tertangkap tangan menyimpan Senpira, otomatis kami proses secara hukum,”kata Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan Rabu (18/6/2025).
Dikatakan Nandang, dalam upaya penegakan hukum dalam Operasi Senpi Musi 2025, Polda Sumsel menangkap satu orang pria bernama Bagus Maulana diduga sebagai pengedar sabu warga desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin yang memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta dua butir amunisinya selain senpira polisi juga menemukan barang bukti lima paket kecil narkotika jenis sabu dirumah.
Penangkapan terjadi pada 16 Juni 2025 setelah tim Gakkum Ops Senpi menerima informasi jika tersangka Bagus memiliki senpi rakitan ilegal.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses hukum kepemilikan senjata apinya, sedangkan untuk perkara narkobanya dilimpahkan Ke Ditresnarkoba Polda Sumsel,”ungkapnya.
Tersangka Bagus Maulana dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun jo UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.(Leo)