Palembang, Briliannews.com — Dua putra daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni Ruli Ariansyah dan Marta Dinata mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (25/6) siang.
Kedatangan mereka untuk melayangkan surat agar mendapatkan informasi hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kegiatan pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba tahun 2019-2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada PMI Kabupaten Muba tahun 2019-2024 sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT – 166/L.6.16/Fd.1/02/2025.
“Kami selaku warga negara Indonesia dan sekaligus juga putra daerah dari Kabupaten Banyuasin, melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mempertanyakan informasi atas tindak lanjut penyelidikan dalam perkara dana hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Ruli.
Ditanya penanganan perkaranya sejauh mana, Ruli Ariansyah mengatakan belum mengetahuinya. Maka dari itulah pihaknya mengirimkan surat untuk mempertanyakan dan meminta informasi sudah seberapa jauh penanganan pemeriksaan terhadap dana hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami mempertanyakan dan meminta informasi terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, apakah saat ini sudah penyidik kejaksaan telah dapat menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ataukah tidak,” ungkap dia.
Ditambahkan, Marta Dinata mengatakan, bahwa mengapa mengajukan surat karena kami merasa untuk kasus dana hibah di PMI Kabupaten Musi Banyuasin yang telah bergulir pada saat kepala kejaksaan sebelumnya.
“Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah kasus ini naik ketahap penyidikan atau seperti apa kami tidak mengetahui secara persis. Tetapi dari informasi yang kami dapat bahwa sudah ada pihak – pihak yang diperiksa sebagai saksi pada saat diproses awal. Hanya saja kelanjutan sampai hari ini tidak ada, hal tersebut lah yang mendorong kami mengajukan surat kepada kejaksaan negeri,” katanya.
Sambung Marta Dinata mengatakan, surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak – pihak terkait lainnya yakni Kejati Sumsel, Kejagung RI, KPK, dan Presiden RI.
“Artinya upaya yang kami lakukan ini adalah upaya yang serius, untuk mendorong kejaksaan negeri agar lebih transparan dan lebih teliti, dan lebih profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muba Firmansyah ketika diminta konfirmasi mengenai perkembang penyelidikan enggan memberikan komentar.
“Kalau masyarakat sudah bersurat ke Kejati. Biarlah nanti Kejjati yg menjawab mas,” tutup dia.(Leo).