Palembang, Briliannews.com — Empat orang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam dugaan kasus korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde, Palembang.Satu dari empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Alex ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya diantaranya Raiman Yousnaidi (RY) selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto (EH) sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), serta Aldrin Tando (AT) selaku Direktur PT MB.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan sebelumnya penyidik beberapa kali melakukan pemeriksaan keempatnya sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup alat bukti dan menaikkan status keempatnya sebagai tersangka,”kata Umaryadi dihadapan wartawan saat press rilis di Kejaksaan Tinggi Sumsel Rabu (2/7) malam.
Keempatnya ditetapkan tersangka berdasarkan surat resmi tertanggal 2 Juli 2025, masing-masing dengan nomor: RY: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025; AN: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025; EH: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025; AT: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.
“Setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk tersangka RY ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan,”tuturnya.
Untuk tersangka, AN dan EH saat masih menjalani pidana dalam perkara lain. Sedangkan tersangka AT belum memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di luar negeri, namun telah dilakukan cekal.
Dijelaskan Umaryadi perkara ini terjadi berawal dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde dipilih sebagai lokasi pengembangan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam prosesnya, pengadaan mitra kerja sama dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang semestinya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kontrak yang ditandatangani tidak sesuai aturan. Selain mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, juga ditemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat tertentu, terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta ada beberapa pihak yang berupaya melakukan obstruction of justice—penghalangan penyidikan.
“Dari sejumlah bukti elektronik ditemukan percakapan di ponsel, terungkap adanya kesepakatan untuk ‘pasang badan’ dengan imbalan uang sekitar Rp17 miliar, serta rencana mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka,” ungkap Umaryadi.
Keempat tersangka juga berpotensi dijerat pasal obstruction of justice. Dari kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dan masih mendalami alat bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 dan Pasal 13 UU yang sama.
“Untuk mengungkap pelaku lain penyidikan saat terus mengembangkan perkara ini,”tandasnya.(Leo)













