Palembang, Briliannews.com — Kasus dugaan penipuan Developer perumahan Botanica Residence yang dilaporkan di SPKT Polda Sumsel oleh konsumennya bernama Elis pada 9 April 2025 yang lalu dengan kerugian Rp 238 juta. Kini memasuki babak baru.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang menangani perkara ini akhirnya menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik juga sudah memanggil terlapor johan janto dan kedua anaknya Albert serta Cindy.
Sebelumnya saksi saksi sudah dibperiksa dan korban Elis sudah dua kali diperiksa penyidik sebagai pelapor sekaligus korban.
H Ardiansyah SH MH Kuasa Hukum pelapor Elis mengapresiasi kinerja penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel yang telah bekerja secara profesional dalam melakukan penyelidikan laporan kliennya.
“Penyidik menyampaikan kepada kami kalau laporan dugaan penipuan yang dilaporkan klien kami sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,”kata H Ardiansyah SH MH didampingi Muhammad Yearin,SH dan Samuel Sinukaban SH MH kepada wartawan Jumat (11/7/2025).
Dikatakan Ardiansyah, kliennya sebagai pelapor sudah dua kali diperiksa sebagai korban dan Pihak Developer Botanica Residence sebagai terlapor.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara klien kami semoga saja dalam waktu dekat ini sudah ada penetapan tersangka,”ungkapnya.
Diketahui penipuan yang dialami Elis berawal memesan rumah di unit perumahan Botanica Residence yang beralamat di Jalan Lebung Permai, Kecamatan Alang alang Lebar kota Palembang. Saat itu korban ditawari tanah yang lebih besar ukuran 14 M x 14 M 196 M2 dengan posisi hook seharga Rp.850 juta
Sudah termasuk di dalamnya beli tanah lebih 3 M x 14 M seharga 105.000.000 tapi ternyata tidak boleh di bangun sehingga untuk apa di suruh beli tanah lebih jika tidak boleh bangun.
Awalnya Developer menjanjikan bisa dibangun full seluas tanah yang di beli 14 M x 14 M. Ternyata setelah dibeli tidak bisa di bangun full seluas 14 M x 14 M / 196 M2 dan izinnya tidak adaPihak developer juga menjanjikan kalau sertifikatnya aman sudah dipecah perunit/ kapling.
Namun kenyataannya setelah dibayar angsuran ke 6 ternyata sertifikat masih indukKorban juga awalnya memesan di Bogennville blok B.no 15 Namun dirubah secara sepihak ke Bogenville bllok B No 16 tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari korban.
Jika korban Elis mengetahui apabila PT Swarna Bhumi Makmur ( permahan botanica residence) dari awal memberitahukan ada permasalahan ini.
Korban Elis tidak mau memesan sehingga Elis merasa tertipu dan sekarang menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik untuk mendapatkan keadilan.
Total uang korban yang masuk ke pihak developer sebesar Rp238 juta. Korban akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel pada 9 April 2025.
Laporan korban tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/ B/441/IV/2025/ SPKT/ POLDA SUMSEL, tanggal 9 April 2025, terlapor sendiri dikenakan pasal 378 Jo 372 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.(Leo)