Hukum

Laporan Dugaan Perampasan Aset Oknum Karyawan Bank BTN, Pelapor Serahkan Tambahan Barang Bukti ke Penyidik

×

Laporan Dugaan Perampasan Aset Oknum Karyawan Bank BTN, Pelapor Serahkan Tambahan Barang Bukti ke Penyidik

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Dugaan kasus perampasan mobil dan surat tanah yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Bank BTN Palembang yang dilaporkan debitur bernama Sumardi pemilik CV Alfa Tehknik pada Kamis (5/6/2025) yang lalu terus bergulir.

Terbaru pelapor Sumardi melalui kuasa hukumnya Anto Astari SH MH menyerahkan sejumlah barang bukti baru ke penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Anto Astari SH MH kuasa hukum Sumardi mengatakan laporan dugaan perampasan mobil dan surat tanah milik kliennya oleh oknum karyawan bank BTN pihaknya kembali menyerahkan tambahan barang bukti ke penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Barang bukti yang kami serahkan ke penyidik diantaranya surat kredit mobil Daihatsu Granmax yang sempat dirampas, rekaman CCTV oknum karyawan bank BTN datang ke kediaman klien kami saat mengembalikan mobil Daihatsu Granmax yang dirampas,”kata Anto Astari SH MH kepada wartawan Selasa (15/7/2025).

Untuk terlapor kata Anto, penyidik belum memeriksa satupun dari terlapor namun penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke terlapor untuk dimintai keterangannya.

“Pihak terlapor sepertinya bersihkukuh apa yang mereka lakukan dengan merampas mobil dan surat tanah klien kami itu tindakan benar. Sehingga mereka belum memenuhi panggilan penyidik. Sepertinya penyidik akan menindaklanjuti laporan klien kami secara profesional,”tuturnya.

Lebih lanjut Anto mengatakan untuk laporan kliennya penyidik sudah dua kali memeriksa kliennya sebagai pelapor sekaligus korban.

“Selanjutnya ada dua saksi yang akan diperiksa penyidik, saksi tersebut dari kami yang memberikan keterangan kepada penyidik,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sumardi selaku debitur bank melaporkan dugaan perampasan mobil dan surat tanah miliknya oleh sejumlah karyawan bank plat merah di kota Palembang di SPKT Polda Sumsel Kamis (5/6/2025). 

Kepada wartawan Sumardi mengatakan dirinya memiliki usaha CV Alfa Tehknik bergerak dibidang manufakturing di Jalan Tegal Binangun, Talang Pete, Plaju Darat Palembang mengambil kredit investasi di Bank BUMN di Jalan Kol H Burlian Palembang sebesar Rp 1,5 miliar dengan tenor empat tahun dengan cicilan Rp 35 juta perbulan sudah berjalan selama 14 bulan. 

“Selama 14 bulan ini lancar lancar saja tidak pernah telat bayarnya normal, nah baru dibulan mei ini saya telat membayar karena ada kendala di antaranya, beberapa klien saya yang telat membayar pesananya dan itu sudah saya sampaikan pihak bank untuk meminta waktu dua hari,”kata Sumardi kepada wartawan Minggu (8/6/2025). 

Singkat cerita, kata Sumardi, pihak bank mengutus sejumlah karyawannya mendatangi usaha CV Alfa Tehknik di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai Plaju Darat Palembang pada Sabtu 31 Mei 2025 untuk menagih uang cicilan periode bulan Mei 2025.

Mereka datang ketempat usaha saya untuk meminta agar segera membayar cicilan dibulan mei ini, padahal sudah saya sampaikan sebelumnya. Saya tetap belum bisa membayar karena ada beberapa tagihan saya yang belum dibayar,”jelasnya.

Dikatakan Sumardi, karena belum bisa membayar cicilan,mereka (karyawan bank) meminta mobil dan sertifikat tanah , untuk dijadikan uang untuk menutupi cicilan bulan Mei sebesar Rp 35 juta. 

Ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Manager Perkreditan Bank BTN Palembang Lutfi belum memberikan jawaban perihal pihaknya sudah mengembalikan mobil dan surat tanah CV Alfa Tehknik.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki