Palembang, Briliannews.com — Hanya hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Gandus meringkus Mantok pelaku duel maut yang menewaskan Rolis di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang pada Jumat (18/7/2025) malam.
Motif duel satu lawan satu tersebut dilatarbelakangi utang piutang yang mana korban Rolis menagih utang ke tersangka Mantok.
Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah dan Kanit Reskrim Iptu Mustaufiq memimpin langsung penangkapan tersangka Mantok. Mantok ditangkap anggota Reskrim Polsek Gandus dirumahnya tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah menusuk korban dengan pisau. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gandus,”ungkapnya.
Diketahui sebelum terjadi perkelahian antara korban dan tersangka, warga sekitar bernama Gani melihat korban Rolis Kristian dan tersangka Manto sempat ribut dan keduanya terlihat mengeluarkan senjata tajam.
Hingga terjadilah duel yang menyebabkan korban Rolis meninggal dengan luka tusuk di bagian dada.
Karena korban dan tersangka sama sama memegang pisau sehingga warga takut melerainya.
Dalam perkelahian tersebut korban terjatuh di depan pertigaan rumah Gani kemudian saksi OS (23) dan RO (50), datang melihat korban sudah jatuh di Jalan. Sedangkan tersangka Mantok saat korban terjatuh langsung kabur.
Sebelum dinyatakan meninggal oleh warga, korban sempat dilarikan warga ke klinik, namun di tengah perjalanan akibat luka tusuk dibagian dada sebelah kiri, korban meninggal dunia.
Dijelaskan Firman, berdasarkan keterangan saksi diduga pelaku punya utang dengan korban. Saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang, terjadi cek-cok dan berujung perkelahian duet maut.
Korban Rolis meninggal dengan luka tusuk di bagian dada dan sempat dibawa ke klinik setempat namun nyawanya tidak tertolong.ergerak cepat usai kejadian
“Usai olah TKP, dan memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi kejadian, kita langsung menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya, ” tegasnya.
Selain menangkap tersangka Mantok polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis badik milik tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KHUP ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Leo)