Hukum

Warning Polda Sumsel Kepada Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Tidak Membuka dan Membersihkan Lahan dengan Cara Dibakar

×

Warning Polda Sumsel Kepada Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Tidak Membuka dan Membersihkan Lahan dengan Cara Dibakar

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Polda Sumsel tak henti hentinya mengingatkan dan mengimbau masyarakat maupun pemilik perusahaan perkebunan di Sumsel untuk tidak membersihkan maupun membuka lahan dengan cara dibakar di musim kemarau.

“Masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan jangan coba-coba melakukan pembersihan ataupun membuka lahan dengan cara membakar pada musim kemarau ini, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran akan ditindak tegas dan diproses sesuai ketentuan hukum,”kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, SIK, MH melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK , MH Rabu (23/7/2025).

Menurut mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau ini, tindakan membakar hutan dan lahan gambut dengan alasan membuka kebun baru ataupun membersihkan lahan tidak boleh dilakukan lagi karena ada sanksi hukumnya.

“Dampak pembakaran bisa menimbulkan asap yang sangat merugikan masyarakat karena asapnya mengganggu kesehatan dan aktivitas penerbangan,” tambah Alumni Akpol 97.

Lebih lanjut dikatakan Nandang sebagai upaya pencegahan Karhutla pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau yang masih akan berlangsung beberapa bulan ke depan.

Lahan perkebunan yang rawan terjadi kebakaran pada setiap musim kemarau, diminta kepada pemiliknya atau pengelolanya membangun kanal, menyiapkan sumber air, dan peralatan yang dapat digunakan dengan mudah dan cepat untuk memadamkan api.

“Jika sampai terjadi kebakaran pada lahan perkebunan milik masyarakat dan perusahaan, akibat unsur kesengajaan pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas memprosesnya sesuai ketentuan hukum,”katanya.

Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi pada setiap musim kemarau dapat dicegah, jika dilakukan berbagai langkah antisipasi serta persiapan sejak jauh-jauh hari.

Beberapa daerah yang tergolong rawan kebakaran hutan dan lahan seperti Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Ogan Ilir yang pada tahun kemarinnya sering terjadi kebakaran lahan.

Melalui penegakan hukum secara tegas, serta berbagai upaya pencegahan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kita optimistis bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada setiap musim kemarau dapat dihindari pada tahun ini,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki