Palembang, Briliannews.com — Seorang mantan istri oknum anggota Polres Muba berinisial DV dilaporkan balik ke Polda Sumsel oleh suaminya berinisial AIPDA JW dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Ironisnya laporan tersebut dibuat tak lama setelah DV melaporkan mantan suaminya atas dugaan kasus penelantaran anak di Polres Musi Banyuasin pada bulan Februari 2025 yang lalu.
Kini DV warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin ini harus menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai terlapor pencurian bersama kakak kandungnya RM, di rumah yang masih diangsur DV dengan orang tuanya kurang lebih sebesarRp. 17.000.000,- setiap bulan.
Ditemui usai mendampingi kliennya Novita Roy Lubis, SH.MH. mengatakan pihaknya merasa heran dengan laporan yang dibuat mantan suami kliennya yang melaporkan kliennya dalam dugaan kasus pencurian dirumah yang pernah ditinggali atau harta bersama yang masih terhutang hingga saat ini.
“Hari ini klien kami datang memenuhi panggilan penyidik subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel selaku terlapor dalam dugaan kasus pencurian dirumah yang posisinya masih terhutang,”kata Novita Roy Lubis SH.MH. didamping rekannya Mohammad Irham SH.MH. kepada wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu (23/7/2025) malam.
Selaku penasehat hukum terlapor, Novita meminta kepada penyidik agar betul-betul objektif dalam perkara ini, legalitasnya Pelapor ini selaku apa, tunjukkan dulu bukti asli kepemilikan atas rumah tersebut yang beralamat di Lorong Sehat, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, dan terkait barang-barang yang dilaporkan juga harus di buktikan dulu benar tidak barang-barang tersebut pembelian Terlapor, repot kita kalau semua orang bisa mengakui barang tanpa harus menunjukkan bukti kepemilikkan.
“Karena diduga laporan ini hanya serangan balik terhadap klien kami, sebelumnya pada bulan Februari 2025 klien kami terlebih dulu telah melaporkan mantan suaminya yang juga anggota Polri di Polres Muba diduga tidak pernah memberi nafkah sejak Januari 2024 – Januari 2025 hingga mengakibatkan penelantaran terhadap anak-anaknya yang merupakan anak anggota polri, dan dan yang membiayai makan, tempat tinggal, sekolah, dan biaya pengobatan di ambil alih oleh kakeknya yang berada di Babat Toman.
“Bukti-bukti penelantaran sudah kami serahkan kepada unit PPA Polres Muba, namun sayangnya dinilai masih kurang bukti terhadap tindak pidana Penelantaran, padahal jelas menurut Pasal 1 pada poin 15.a. Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam dugaan kasus penelantaran anak saat ini laporannya masih dalam penyelidikan. Diduga tidak terima dilaporkan penelantaran anak, sehingga dia melaporkan balik klien kami ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus pencurian.
Diakui Novita selama lima bulan berjalan proses laporan dugaan penelantaran anak yang dibuat kliennya di Polres Musi Banyuasin ada beberapa kali tawaran dalam mediasi namun tidak ada titik temu, yang ada terkesan hanya mengulur waktu saja bahkan 2 bulan setelah dilayangkan laporan dugaan penelantaran anak, bukannya memulihkan keadaan anak malah diduga terlapor menggelar pernikahan mewah di hotel pada bulan April 2025;
“Kemudian sekarang yang lebih mengejutkan lagi, klien kami dipanggil sebagai terlapor dalam dugaan kasus pencurian dirumah miliknya sendiri oleh pelapor mantan suami dari klien kami sendiri, inikan lucu,”bebernya
Dari kejadian ini anak korban yang pertama, mendengar berita ibunya dilaporkan di Polda Sumsel menjadi histeris dan menangis terus-menerus dan dikhawatirkan mengganggu mentalnya.
“Sehingga kami akan melakukan pemeriksaan psikolog lagi terhadap anak korban, dan membuat pengaduan dan Permohonan Perllindungan Hukum kepada Kapolri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, serta semua komisi perlindungan anak dan LPSK RI,”tandasnya.(Leo)