Palembang, Briliannews.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap Jhoni Engglani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus pidana lakalantas Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021 yang lalu.
Jhoni Englani ditangkap tim Tabur di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati Palembang pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terpidana Jhoni Engglani merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021 dalam tindak pidana lalu lintas.
“Ini adalah DPO ketujuh yang berhasil diamankan Tim Tabur sampai Agustus 2025,”kata Vanny dalam rilisnya yang diterima wartawan Sabtu (9/8/2025) malam.
Ditegaskan Vanny, Kejaksaan Tinggi Sumsel terus menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Karena Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,”tegasnya.
Terpidana Jhoni Engglani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2021.
“Jhoni Engglani bin Samsu merupakan terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang,”ungkapnya.
Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.
Kronologi Tim Tabur Kejati Sumsel menangkap DPO Jhoni Engglani berawal pada Kamis 7 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan Jhoni Engglani yang bekerja sebagai sopir.
Jhoni sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Selanjutnya pada Sabtu 9 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info DPO Jhoni akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.
Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung menangkap Jhoni dikawasan Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang saat sedang melakukan pengisian bahan bakar di SPBU.
Kemudian DPO Jhoni Engglani langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Leo)