Hukum

Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Vonis Mati Kopda Bazarsah, Buntut Tembak Mati 3 Polisi

×

Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Vonis Mati Kopda Bazarsah, Buntut Tembak Mati 3 Polisi

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Vonis ini bacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan Kopda Bazarsah dari dinas TNI. 

Hukuman mati dijatuhkan merupakan buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

“Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Majelis hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan nangis histeris usai mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Militer I-04 terhadap Kopda Bazarsah.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki