Palembang, Briliannews.com — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda kembali mengungkap kasus pengangkutan batubara ilegal di Sumsel. Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 40 ton batubara ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk tronton di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Jumat (22/8/2025).
Selain batubara, polisi juga mengamankan dua orang sebagai sopir dan kernetnya berinisial H (38) dan A (35).Barang bukti lainnya yakni berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga dipakai untuk koordinasi dengan pemodal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto menegaskan penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI melalui Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat,”kata Bagus kepada wartawan Jumat (22/8/2025).
Ditegaskan Bagus Polda Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa batubara berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Pengangkutan dilakukan dengan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha namun setelah penelusuran di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi.
“Diduga dokumen fiktif ini dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar muatan seolah-olah berasal dari tambang berizin,”tuturnya.
Masih dikatakan Bagus penyidik akan mengembangkan dugaan money laundering (TPPU) terhadap aktor intelektual berinisial ET (45) selaku pemilik kendaraan.
“Kami Koordinasi dengan JPU, ESDM, dan BPN untuk memperkuat proses hukum.Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik tambang ilegal, menutup celah manipulasi dokumen perusahaan fiktif, serta menjaga agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan negara,”terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindaklanjuti arahan Presiden dan Kapolri.
“Kami tegaskan bahwa Polri selalu hadir untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara,”katanya.
Perkembangan kasus ini akan disampaikan secara transparan, agar masyarakat mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan Polda Sumsel.(Leo)