Palembang, Briliannews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 653,09 gram Rabu (11/8/2025). Barang haram ini diungkap selama Agustus 2025 dari tujuh laporan polisi.
Dengan dimusnahkan barang bukti ini setidaknya berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Pensat Kompol Menang, S.SH barang bukti ini disita dari 11 tersangka ditangkap dari lokasi yang berbeda diantaranya di Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, hingga Ogan Komering Ulu.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 653,09 gram, dengan perhitungan menyelamatkan 6.784 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,”kata Kompol Menang.
Tersangka yang ditangkap yakni Anah dan Julianti di Musi Banyuasin dengan barang bukti 99,86 gram sabu. Ada juga empat tersangka lain di Banyuasin dengan total barang bukti 201,26 gram sabu.
Sedangkan tersangka Hajarullah alias Owen ditangkap di Banyuasin, Amri alias Am ditangkap di Musi Banyuasin, Lion Carles ditangkap di OKU, Andi Lala dan Iwan Apriansyah ditangkap di Palembang dengan barang bukti puluhan hingga ratusan gram sabu.
Polda Sumsel menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Menang.(Leo)