Hukum

Tolak Divonis Bersalah, Hajidin Ajukan PK dengan Bukti Motor Rampasan dan Kesaksian Pelaku

×

Tolak Divonis Bersalah, Hajidin Ajukan PK dengan Bukti Motor Rampasan dan Kesaksian Pelaku

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Upaya hukum Hajidin (47), pedagang sayur keliling asal Desa Gedung Rejo, Kabupaten OKU Timur, untuk mencari keadilan terus berlanjut.

Setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), kini Hajidin bersama tim kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Sidang PK digelar Rabu (27/8/2025) di PN Kayuagung.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Hajidin, Anto Astari, menghadirkan bukti baru atau novum terkait kasus perampokan di rumah Wagirin, Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, pada 1 Januari 2024.

Anto menyebut salah satu bukti baru adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe bernomor polisi BG 3093 KAX. Motor tersebut diperoleh dari Sutikno, saksi yang sebelumnya mengaku sebagai pelaku perampokan bersama tiga rekannya, yakni Ribut, Hasbi, dan Suryo.

“Sepeda motor ini diamankan dari kediaman Ribut, salah satu komplotan perampok, pada Januari 2025 lalu. Motor itu merupakan hasil kejahatan di rumah Wagirin,” kata Anto di hadapan hakim.

Selain motor, kesaksian Sutikno juga dipertegas kembali dalam pengajuan PK. Berdasarkan pengakuannya, Sutikno menyatakan Hajidin tidak terlibat perampokan.

Aksi tersebut dilakukan olehnya bersama Ribut, Hasbi, dan Suryo. Bahkan, dalam pra rekonstruksi sebelumnya di rumah korban, Sutikno mampu menjelaskan secara rinci peran masing-masing pelaku.

Tim kuasa hukum juga mengajukan keterangan tambahan dari Suryo, salah satu pelaku yang kini ditahan di Rutan OKU Timur dalam kasus lain.

Menurut pengacara, Suryo sudah mengakui keterlibatannya dalam perampokan terhadap Wagirin.Anto mengatakan, Hajidin saat ini telah dipenjara tanpa kesalahan.

Terdakwa hanyalah seorang pedagang sayur keliling yang dikhawatirkan telah dirampas hak-hakya, dipaksa mengaku bersalah dan menjalani rekayasa perkara (abuse of power).

“Dimulai dari penangkapan dan penahanan Polsek Mesuji Raya atas sidik jari yang saat itu belum diambil dari diri terdakwa atau dengan kata lain tidak didasari bukti permulaan yang cukup,” tegas Anto.

Dia meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan.

Selain itu, Anto juga meminta pengadilan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya kepada klien kami yang saat ini telah menjalani sebagian hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya,” tegas Anto.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu 3 September 2025 mendatang dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perjalanan hukum Hajidin (47), pedagang sayur keliling asal Desa Gedung Rejo, OKU Timur, dalam kasus perampokan di Ogan Komering Ilir (OKI) penuh liku.

Sejak ditangkap, divonis tujuh tahun penjara, hingga kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Hajidin bersikeras dirinya hanyalah korban salah tangkap.

Kasus bermula pada 1 Januari 2024. Rumah Wagirin di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI disatroni kawanan perampok.

Para pelaku mengikat penghuni rumah dan membawa kabur dua unit sepeda motor serta uang tunai lebih dari Rp4 juta.

Polisi kemudian menetapkan Hajidin sebagai tersangka. Dasarnya, sidik jari yang ditemukan di senjata tajam tertinggal di lokasi dinyatakan identik dengan sidik jari Hajidin.

Selain itu, korban juga mengaku mengenali wajahnya. Hajidin dihadapkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dengan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Jaksa menuntut delapan tahun penjara. Di tengah persidangan, muncul pengakuan mengejutkan dari Sutikno, pria yang mengaku sebagai salah satu pelaku perampokan di rumah Wagirin.

Ia bersaksi di persidangan bahwa Hajidin tidak terlibat. Menurut Sutikno, aksi perampokan dilakukan olehnya bersama tiga rekannya, Ribut, Hasbi, dan Suryo.

Meski demikian, keterangan Sutikno kala itu belum cukup untuk menggugurkan dakwaan. Ia sempat dibawa ke Polres OKI, namun tidak ditahan karena minim bukti tambahan.

Pada 10 September 2024, majelis hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Hakim menilai Hajidin terbukti secara sah dan meyakinkan ikut dalam perampokan.Kuasa hukum Hajidin, Anto Astari, langsung menyatakan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan PN Kayuagung. Tidak puas, Hajidin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 12 Maret 2025, MA menolak kasasi baik dari pihak jaksa maupun Hajidin.

MA menegaskan bukti ilmiah berupa sidik jari tidak bisa dibantah kecuali ada bukti proses pengambilan yang tidak sesuai kaidah.

Setelah kasasi ditolak, kuasa hukum Hajidin kini kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan PK.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki