Palembang, Briliannews.com — Aksi ratusan buruh PT Sri Andal Lestari (SAL) di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin Rabu (27/8/2025) yang menolak pemindahan aset PT SAL ke PT Sejati Pangan Persada (SPP) selaku pemenang lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Palembang.
Dalam aksi tersebut ratusan buruh PT SAL membakar ban bekas didepan pintu masuk perusahaan untuk menghadang PT SPP masuk ke areal perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Setelah dinyatakan menang lelang PT SPP langsung mendatangi PT SAL guna melakukan pendataan sejumlah aset. Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan aparat Polres Banyuasin dan Polda Sumsel terlihat melakukan pendampingan pendataan aset yang dilakukan PT SPP.
Kuasa hukum PT SPP Mardiansyah SH mengatakan PT SPP memenangkan lelang dengan nilai akhir Rp 540,6 miliar ditambah pajak lelang dengan memenangkan lelang PT SPP langsung melakukan pendataan aset.
Pada 5 Juni pengumuman lelang KPKNL Palembang terhadap objek-objek PT Sri Andal Lestari. Namun sebelum telah terjadi beberapa kali lelang akan tetapi tidak ada peserta lelang.
Bahwa PT. Sejati Pangan Persada pada tanggal 11 Juni 2025 menyetor uang jaminan sebagai peserta lelang sebesar Rp. 120.000.000.000,- ( seratus dia puluh milyar rupiah).
PT. Sejati Pangan Persada merupakan peserta lelang dan berdasarkan Pengumuman Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Palembang tanggal 20 Juni 2025 telah dinyatakan PT. Sejati Pangan Persada sebagai Pemenang / Pembeli atas 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan dan tanaman di atasnya dengan luas keseluruhan 81.725.700 m2 yang tertuang dalam SHGU Nomor 00055 dan SHGB 004.
PT SAL yang terletak di desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dengan nilai Pokok lelang Rp. 530.000.000.000,- ( lima ratusan tiga puluh milyar rupiah) , bea lelang pembeli Rp. 10.600.000.000,- ( sepuluh milyar enam ratus juta rupiah) bea materai Rp. 10.000.( sepuluh ribu rupiah) .
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 PT. Sejati Pangan Persada telah melakukan pembayaran pelunasan Lelang Sebesar Rp. 540.600.010.000 ( lima ratus empat puluh milyar enam ratus juta sepuluh ribu rupiah).Pada 1 Juli 2025 PT. Sehati Pangan Persada telah melakukan pembayaran BPHTB sebesar Rp. 26.496.000.000,- ( dua puluh enam milyar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang dikuatkan dengan kutipan Risalah Lelang Risalah Lelang Nomor: 203/04.02/2025-01 tanggal 1 Juli 2025.
Lalu terbit Grosse Risalah Lelang Risalah Lelang Nomor: 203/04.02/2025-01 tanggal 2 Juli 2025 yang setingkat dengan putusan Mahkamah Agung dimana Grose Lelang tersebut final dan mengikat, Grosse risalah Lelang memang memiliki kekuatan eksekutorial karena merupakan akta otentik yang dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui proses pengadilan lagi, sama seperti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kekuatan ini memungkinkan untuk tindakan pengosongan objek lelang dalam hal lelang eksekusi, Grosse Risalah Lelang adalah salinan pertama dari akta otentik lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Dokumen ini dibuat atas permintaan Penjual dan/atau Pembeli dimana Kekuatan eksekutorial berarti dokumen ini bisa langsung digunakan untuk melaksanakan tindakan (misalnya, pengosongan objek lelang) tanpa harus mengajukan permohonan ke pengadilan lagi.
“Setara dengan Putusan Pengadilan dan kami pertegas kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),”jelasnya.
Dikatakan Mardiansyah Klausul yang mengikat: Grosse Akta, termasuk Grosse Risalah Lelang, mengandung ketentuan yang mengikat pihak yang mengeluarkannya.
Fungsi Utama Grosse Risalah Lelang dalam eksekusi bahwa dalam proses permohonan balik nama PT. Sejati Pangan Persada terkait objek lelang yakni bidang tanah dengan luas keseluruhan 81.725.700 m2 yang tertuang dalam SHGU Nomor 00055 dan SHGB 004 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin telah menyetor uang sejumlah Rp. 3.276.800.- ( tiga juta dia ratus tujuan puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan menyetor uang sejumlah Rp. 8.145.730.000,- ( delapan milyar seratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
“PT. Sejati Pangan Persada telah mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan telah dilaksanakan 2 ( dua) kali Anmaning terhadap PT. Sri Andal. Lestari namun mereka masih tetap menguasai objek-objek lelang.
Sehingga kami sebagai Pemenang Lelang yang belum memeriksa, mengecek, dan menginvestasi aset yang kami menangkan dalam proses lelang tesebut diatas merasa berhak dan kami juga telah melakukan pembayaran pajak -pajak dan biaya-biaya lain yang masuk ke Kas Daerah Banyuasin dan Negara.
“Sehingga kami mengajukan permohonan pendampingan kepada Kapolres Banyuasin, bahwa pada hari kami tanggal 28 Agustus 2025 kami didampingi oleh Polres Banyuasin bermaksud mengecek dan mendata maupun menginvestasi aset diatas, kami dihalang-halangi, berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa Karyawan dan Karyawati PT. Sri Andal Lestari di hasut dan di propokasi oleh manajemen dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan isu akan di PHK, tidak dibayar pesangon dan tidak dipekerjakan oleh Perusahaan Baru,”ungkapnya.
Dari sinilah terjadi kepanikan karyawan dan karyawati dengan melakukan pembakaran dan demontrasi.
“Menyikapi permasalahan dan informasi tersebut kami meminta bantuan Polda Sumsel dalam rangka pengamanan baik mencegah terjadinya keributan dan pembakaran aset-aset.
Sehingga pasukan dari Polda Sumsel membantu pengamanan tersebut, selanjut kami menemani karyawan dan karyawati yang melakukan demontrasi menyatakan bahwa apa bila PT. SAL mem PHK kan karyawan karyawati dan tidak dibayar pesangon PT. Sejati Pangan Persada siap membayar pesangon kepada seluruh karyawan dan karyawati.
“Kami berjanji akan memperkerjakan kembali seluruh Karyawan dan karyawati, kalau seluruh Karyawan dan karyawati melanjutkan pekerjaan dan kondisi kondusif.
“Kami pihak PT. Sejati Pangan Persada melanjutkan mengecek dan menginvestasi aset yang kami menangkan dalam proses lelang dan mendata serta melakukan analisa permasalahan yang sebelumnya ada pada saat PT. SAL seperti Persoalan Plasma dan. Lain- lain,”tandasnya.(Leo)