Palembang, Briliannews.com — Advokat Benny Murdani SH MH CHRM, Novita Sarie SH dan H Yusmaheri SH MH mencabut kuasa dari kliennya Moty Khan dan Jalaludin dalam sejumlah perkara Perumahan Kota Modern Sriwijaya, di Gandus Palembang termasuk yang dilaporkan warga perumahan di Polda Sumsel pada Januari 2025 lalu. Tidak hanya laporan di Polda Sumsel saja, total ada empat perkara yang kuasanya dicabut.
Novita Sarie SH mengatakan pencabutan semua kuasa yang berkaitan dengan Perumahan Kota Modern Sriwijaya sudah dilakukan per 16 Agustus 2025 yang lalu.
“Pencabutan kuasa berawal dari saat kami menangani perkara ada beberapa kuasa dari Moty Khan salah satunya penyelesaian pengambilan 62 sertifikat di Bank BTN semuanya sudah kami laksanakan,”kata Novita Sarie SH kepada wartawan Rabu 3 September 2025.
Dikatakan Novita Sarie, success fee pengambilan 62 sertifikat di Bank BTN sebesar Rp 1,5 miliar, kuasa yang kedua penyelesaian perubahan direksi PT Tamacon dari Fahmi Assegaf lama ke direksi yang baru Moty Khan.
“Setelah kami melakukan RUPS dan melakukan semua prosedur hingga terbit lah surat dari Kemenkum bahwa Moty resmi menjabat direktur PT Tamacon yang baru dan komisarisnya Jalaludin dengan perjanjian success fee Rp 2 miliar. Setelah kami lakukan prestasi dan kewajiban kami dengan tanggung jawab dan secara profesional tiba tiba Moty Khan dan Jalaludin tidak bisa kami hubungi saat penagihan success fee kami,”ungkapnya.
Karena komunikasi terputus kata Novita, pihaknya sudah melayangkan invoice untuk penagihan success fee berikut dengan surat somasi kepada pihak Moty Khan dan Jalaludin agar segera melaksanakan kewajibannya untuk segera menyelesaikan pembayaran success fee sebesar Rp 3,5 miliar yang sudah dijanjikan.
“Namun setelah tiga hari somasi yang kami layangkan pihak Moty Khan menjawab somasi kami dengan memutus kuasa tanpa membayar success fee kami satu rupiah pun,”ungkapnya.
Masih dikatakan Novita Sarie pihak juga sudah melayangkan gugatan wan prestasi terhadap Moty Khan dan Jalaludin ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Total ada empat perkara yang dikuasakan kepada kami yang sudah kami jalankan dengan tanggung jawab dan secara profesional dengan total success fee Rp 3,5 Miliar.
“Padahal dalam kontrak sudah jelas boleh mencabut kuasa tapi dengan syarat harus menyelesaikan kewajibannya dulu masing-masing. Dan kami sudah menjalankan kewajiban kami sehingga kami wajib diberikan success fee kami,”jelasnya.(Leo)