Hukum

Penyidikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Tidak Sesuai KUHAP, Oknum Penyidik Polres OI Dipropamkan

×

Penyidikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Tidak Sesuai KUHAP, Oknum Penyidik Polres OI Dipropamkan

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Merasa penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir tidak sesuai dengan KUHAP.

Kuasa Hukum tersangka Riza Rifaldi Manurung, Napoleon SH melaporkan oknum penyidik Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir ke Bidang Propam Polda Sumsel Senin (8/9/2025).

Ditemui usai melapor Napoleon SH mengatakan kliennya Riza Rifaldi Manurung sebagai Asisten Manajer PT Indra Angkola dilaporkan dalam dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dengan dituduh menggelapkan solar industri.

“Disini klien kami sudah dijebak dalam kasus penggelapan solar industri yang dijual perusahaan kepada perusahaan PT Cifu. Sebab, sebagai Asisten Manajer, kliennya bertugas menandatangani penjualan solar industri sebanyak 32 ribu liter kepada PT Cifu,”kata Napoleon SH kepada wartawan.

Menurut Napoleon sewaktu pengisian solar ke tangki sebanyak 32 ribu liter, jumlahnya pas. Namun saat tiba di PT Cifu dan dihitung, berkurang hampir 1.000 liter.

“Yang tahu berkurang tidaknya solar industri adalah sopir. Bukan klien kami,” kata pengacara dari LBH Advikasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Dikatakan Napoleon sebelum penepatan kliennya sebagai tersangka pada 8 Agustus 2025, Penyidik Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir mengajak kliennya ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan.

“Klien kami dipanggil tanggal 7 Agustus, tanggal 8 Agustus ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan tidak prosedur atau sesuai KUHAP,”katanya.

Seharusnya, sambung Napoleon, ada jeda waktu pemeriksaan dan gelar perkara. Kliennya tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Namun hanya sekali menjalani pemeriksaan, kliennya langsung ditetapkan sebagi tersangka.

“Tidak ada surat panggilan sebagai saksi,” sesalnya.

Dia menegaskan bahwa kliennya dijebak oleh perusahaan tempatnya bekerja karena banyak mengetahui kecurangan pegawai bermain curang dan menjual solar.

“Klien kami ini di tangggal 3 Agustus kontraknya bekerja tidak diperpanjang. Dia sudah melakukan serah terima jabatan dengan Faisal yang juga ditetapkan tersangka,” imbuhnya.

Pihak perusahaan, lanjut Napoleon, melalui Bagian Legal meminta Riza dan istrinya untuk mengakui perbuatannya dan membuat surat permohonan agar kasus tidak lanjut ke proses hukum.

“Surat pengakuan inilah yang dijadikan bukti untuk menjebak klien kami,”bebernya.

Dari sinilah kata Napoleon tim kuasa hukum melapor ke Propam Polda Sumsel terkait penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Polres Ogan Ilir terhadap tersangka Riza Rifaldi Manurung yang superkilat.

“Dilaporkan tanggal 6 Agustus, 7 Agustus dibawa ke Polres dan di BAP, tanggal 9 dijadikan tersangka dan langsung ditahan ,tanpa ada proses pemanggilan sebagai saksi dan sebagai tersangka,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki