Palembang, Briliannews.com — AS seorang anak pengusaha kelapa sawit terkenal di kota Palembang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan oleh teman dekatnya seorang selebgram bernama Juniar Ayu Tantilofa (24).
Laporan Polisi korban sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor : LP / B / 1241 / IX / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN Rabu (10/9/2025).
Juniar Ayu Tantilofa melalui kuasa hukumnya Verel Amartya SH MH CLA mengatakan terlapor AS melakukan pengancaman terhadap kliennya berupa kekerasan dan ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui direct message (DM) instagram, WhatsApp dan email.
“Merasa jiwanya terancam klien kami membuat laporan pengancaman kejahatan lewat sarana elektronik berdasarkan UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagai perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang ITE pasal 28,”kata Verel Amartya kepada wartawan usai membuat laporan.
Dikatakan Verel, terlapor AS menyampaikan ancaman pembunuhan tersebut tidak secara tersirat melalui pesan DM hingga diduga menyewa seseorang untuk melukai korban.
“Pengancaman itu tidak disampaikan secara tersirat, kalimatnya ‘mati kau’ , ‘leher kau palak kau habis galo’ ‘kau habis di tangan aku’ kalimat-kalimat ini kami tafsirkan sebagai ancaman. Diduga terlapor juga menyewa orang untuk melukai klien kami,” ujar Verel.
Sebelumnya antara kliennya dengan terlapor, ada perselisihan karena kliennya ingin menjauh dengan terlapor namun tidak terima.
“Dari sinilah terlapor akhirnya mengancam akan menghabisi klien kami,”ungkapnya.
Sebelumnya Juniar juga membuat laporan lain tentang penganiayaan pada Juni 2025 dan masih berproses di Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Klien kami pada Juni 2025 yang lalu sudah membuat laporan penganiayaan yang dilakukan AS, Namun laporan tersebut belum dapat kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, Juniar mengaku kenal dengan terlapor sejak tahun 2017 dan mendapat tindakan pengancaman hingga penganiayaan karena tak ingin lagi berkomunikasi.
“Karena saya tidak mau berkomunikasi lagi dengan dia. Saya juga pernah dipukul pakai tangan dan benda tumpul, bahkan pernah diancam pakai pistol,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, AS melalui tim kuasa hukumnya A Rilo Budiman SH MH mengaku baru mengetahui laporan tersebut dari rekan rekan media yang menghubunginya dan belum mengetahui secara detail bentuk laporan terhadap kliennya.
“Setiap warga negara berhak untuk membuat laporan, akan tetapi laporan yang dibuat harus dibuktikan kebenarannya oleh pelapor sendiri,”katanya didampingi Muhammad Axel F SH MH, Amin Rais SH MH, Febri Prayoga SH MH dan M Abyan Zhafran SH MH.
Menurut Rilo kalau dalam proses penyelidikan ternyata laporan yang dibuat tidak terbukti maka akan ada konsekuensi hukumnya.
“Kami akan mempertimbangkan untuk melapor balik kalau nantinya laporan pengancaman tersebut tidak terbukti,”tegasnya.(Leo)