Hukum

Rugikan Negara Rp 1,95 Miliar, Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian

×

Rugikan Negara Rp 1,95 Miliar, Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau.

Kedua tersangka yakni Achamd Faisal (56) selaku Direktur CV. BINOTO dan Panji Rangga Kusuma (35), selaku ASN pada Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang (PPK).

Dalam kasus korupsi ini negara dirugikan senilai Rp 1.958.885.447,16 yang dikerjakan oleh CV. BINOTO pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas II Palembang, di Kementerian Perhubungan yang menggunakan dana APBN TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp 11.972.610.035.00.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Kristanto Situmeang mengatakan, modus operandi tersangka Achamd Faisal selaku direktur Cv BINOTO menawarkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian kepada Panji Rangga Kusuma (35), selaku ASN pada Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang (PPK).

Dijelaskan AKBP Listiyono pada 12 September 2022 bahwa dana APBN TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp 11.972.610.035.00, ditandatangani oleh tersangka Panji Rangga Kusuma dengan tersangka Achamd Faisal, dengan masa pelaksanaan dari tanggal 12 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, terkait kasus tersebut.

“Hasil penyelidikan, diduga telah terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan,”kata AKBP Listiyono, Senin (15/9/2025).

Dikatakan Listiyono berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi pada tanggal 11 Juli 2024 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan beton lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“CV Binoto masih melaksanakan pekerjaan pengaspalan di Stasiun Lubuklinggau selesai dikerjakan pada tanggal 23 Januari 2023,” katanya.

Sedangkan tanggal berakhir kontrak dan BAPP 100% adalah tanggal 31 Desember 2022. Atas keterlambatan tersebut belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan senilai Rp. 248.081.108,84.

“Sehingga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian Nomor 02.A/KONTRAK/PPKPPSS/IX/2022 tanggal 12 September 2022 RIMI,”jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan unvestigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara nomor : 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, ditemukan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang terjadi pada kegiatan tersebut.

“Dugaan adanya maksud dari pihak-pihak terkait untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.958.885.447,16, yang terjadi merupakan pengeluaran bersih yang tidak seharusnya dibayarkan oleh negara, ditambah dengan denda keterlambatan yang seharusnya disetorkan ke kas negara,” tandasnya.

Selain kedua tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti yakni sebanyak 109 dokumen, diantaranya domumen pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak, dokumen progres kegiatan, dokumen pembayaran dan lain-lain.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki