Hukum

Alasan Sakit Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung BLK Prabumulih Mangkir Panggilan Penyidik

×

Alasan Sakit Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung BLK Prabumulih Mangkir Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI dengan pagu anggaran sebesar Rp29,8 miliar.

AK selaku PPK 3 dan IM selaku penyedia dari PT.Filia Pratama mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto mengatakan, sebelumnya penyidik sudah memanggil kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Namun kedua tersangka tidak hadir dengan alasan sakit,”kata Kombes Pol Bagus kepada wartawan Kamis (18/9/2025). Singgung apakah kedua tersangka akan ditahan setelah dipanggil, Kombes Pol Bagus mengaku semuanya masih bertahap. “Bertahap ya,”tambahnya.

Sebelumnya penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan AK dan IM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih berdasarkan hasil gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik BLK UPTP Prabumulih yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Lavotas Kemnaker RI dengan sumber APBN Tahun Anggaran 2022 , Penyidik Ditreskrimsus polda sumsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni AK selaku PPK 3 dan IM selaku penyedia dari PT.Filia Pratama,”kata Nandang kepada wartawan Senin (25/8/2025).

Dikatakan Nandang surat penetapan dua tersangka AK dan IM diterbitkan Senin 25 Agustus 2025.

“Dengan dasar alat bukti yang cukup dan berkesesuaian serta hasil gelar perkara hasil penyidikan awal untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,”jelasnya.

Disinggung apakah tersangka AK dan IM sudah dilakukan penahanan Nandang mengaku penyidik baru menetapkan keduanya sebagai tersangka

“Penyidik masih akan melakukan AK dan IM sebagai tersangka untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,”ungkapnya.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BLK Prabumulih tersebut nilai proyeknya yang mencapai Rp29 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.

Peyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada bulan Oktober 2023.

Dari sinilah penyidik Subdit III Tipidkor mulai mengumpulkan pulbaket, sejumlah saksi hingga akhirnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan.

Sedikitnya sekitar 20 saksi telah diperiksa dan dari hasil audit BPKB ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar.

Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih ini berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Proyek tersebut berasal dari program Kemenaketrans tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp29,8 miliar.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki