Palembang, Briliannews.com — Jelang sidang perdana yang akan digelar pada 30 September 2025 mendatang, Grees Selly SH MH kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto yang terjerat kasus dugaan korupsi di PMI kota Palembang menyoroti surat dakwaan kliennya yang diterima dari JPU Kejaksaan Negeri Palembang.
Grees Selly SH MH mengatakan tim kuasa hukum sudah menerima surat dakwaan untuk kliennya Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto yang dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 30 September 2025.
“Yang disebut dana hibah dituduhkan penyidik kepada klien kami justru tidak muncul dalam surat dakwaan. Padahal selama ini yang digembor gembor Kejari Palembang klien kami korupsi dana hibah,”kata Grees Selly SH MH kepada wartawan Minggu (21/9/2025).
Ditegaskan Grees Selly perkara yang menjerat kliennya bukan korupsi penyimpangan dana hibah PMI kota Palembang yang berasal dari sumber dana APBD.
Justru yang dikelola adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang biayanya dibayarkan oleh masyarakat kepada PMI untuk proses pengolahan darah dan bukan untuk membeli darah. Sehingga dana BPPD yang dibayarkan PMI bukan penerimaan negara.
“Penyidik Kejari Palembang melakukan penyidik PMI kota Palembang yag bersumber dari dana non APBD yang dikelola dari unit usaha yang dibentuk PMI kota Palembang sehingga klasifikasi kerugian negara belum masuk,”jelasnya.
Menurut Grees Selly terkait hasil perhitungan BPKP mengungkap nilai kerugian negara yang mencapai Rp 4,092 miliar akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan bendahara PMI kota Palembang.
“Untuk pembuktian akan kita buktikan dipersidangan apakah bener ada kerugian negara atau sebaliknya tentunya yang pasti bendahara PMI akan dihadirkan dalam sidang pembuktian nanti,”ungkapnya.
Untuk langkah langkah hukum selanjutnya, Grees Selly mengaku akan melihat dalam sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU nanti.(Leo)