Palembang, Briliannews.com — Kakorlantas Mabes Polri akhirnya melarang penggunaan sirene, strobo dan rotator mobil Patwal pejabat yang dinilai mengganggu pengguna jalan.
Hal ini juga merespon gerakan positif stop “Tot Tot Wuk Wuk dijalanan yang sering digunakan dalam iring iringan pejabat termasuk pejabat daerah.
Merespon hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Arinarsa menegaskan Dishub Sumsel menuruti aturan yang dikeluarkan Kakorlantas Mabes Polri termasuk larangan penggunaan sirene, strobo dan rotator dijalanan.
“Kita menuruti aturan maupun himbauan dari Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene dan rotator dijalanan,”kata Arinarsa kepada wartawan di Polda Sumsel Senin (22/9/2025).
Disinggung apakah patwal iring-iringan kendaraan pejabat di Sumsel juga tidak diperbolehkan menggunakan strobo, sirene dan rotator dijalanan Ari mengaku semuanya menyesuaikan dan akan menuruti aturan dari yang dikeluarkan Kakorlantas.
Diberitakan sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan pengawalan dengan sirene dan strobo. Ia sendiri mengaku tidak lagi menggunakan pengawalan dengan suara bising tersebut.
“Masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Agus juga menyampaikan terima kasih atas kritik publik yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, aspirasi masyarakat harus menjadi bahan evaluasi agar lalu lintas lebih tertib dan nyaman.
Sebagaimana diketahui, gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ lahir dari keresahan masyarakat terhadap kendaraan berstrobo yang kerap meminta jalan meski arus lalu lintas sedang padat.
Penggunaan sirene, strobo, dan rotator sendiri sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya, mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.(Leo)