Hukum

Bukan Kurir, Hanya Sopir, Dua Pria Asal Bogor yang Ditangkap Polda Sumsel Bawa 50 Kg Sabu Divonis Setahun Penjara

×

Bukan Kurir, Hanya Sopir, Dua Pria Asal Bogor yang Ditangkap Polda Sumsel Bawa 50 Kg Sabu Divonis Setahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram. Sidang ini dibacakan hakim ketua Adhi SH Selasa (23/9/2025)

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Andang Setyo Nugroho SH yang menuntut kedua terdakwa hukuman mati berdasarkan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan tidak berbukti pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU kepada kedua terdakwa.

Menanggapi vonis tersebut JPU Andang Setyo Nugroho SH, Afif Panjiwilogo SH M Hum, Kevin Donahue Zega SH menyatakan pikir pikir.

Sementara itu, Anto Astari SH MH dan Silvia Eka Putri SH kuasa hukum terdakwa Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua kliennya.

“Karena memang dari awal kedua terdakwa tidak tahu barang yang dibawanya adalah sabu seberat 50 kilogram. Karena kliennya Yogi yang berprofesi sebagai sopir rental yang diminta temannya untuk mengantar barang dari Kabupaten Bogor ke kota Bogor.

Pada saat penangkapan Yogi diminta temannya Erdia (DPO) untuk mengantar barang dengan mobilnya. Setelah barang dimasukkan kedalam mobil Yogi dan Muji Supriyanto serta Erdia berjalan dari Gunung Putri tujuan kota Bogor,”katanya. 

Didalam perjalanan, Erdia mengatakan kepada Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto kalau barang yang dibawa dalam mobil Wuling yang dikendarai Yogi membawa sabu-sabu. 

“Singkat cerita sepanjang perjalanan dari Gunung putri menuju ke Bogor sampai keluar pintu tol Erdia minta berhenti sebentar untuk keluar dari mobil sambil menelpon Erdia lalu menghilang tidak lama setelah itu datanglah polisi menangkap Yogi dan Muji Supriyanto,”bebernya. 

Dari penangkapan tersebut timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 50 Kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Mapolda Sumsel.

Kedua terdakwa diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat pada 13 Desember 2024.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki