Palembang, Briliannews.com — Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang juga mantan anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus dugaan korupsi di PMI kota Palembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (30/9/2025).
Dalam sidang perdana ini, dipimpin hakim ketua Masrianti. Kedua terdakwa diagendakan mendengarkan dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
JPU mendakwa keduanya telah melakukan dugaan korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kota Palembang tahun anggaran 2020-2023.
Diketahui Fitrianti Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang sedangkan suaminya Dedi Sipriyanto saat itu menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
JPU mendakwa Fitri dan Dedi telah melakukan dugaan korupsi dana BPPD yang semestinya digunakan untuk operasional PMI justru diselewengkan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum Dedi Sipriyanto, Grees Selly SH MH menegaskan kembali pernyataannya bahwa yang didalilkan penyidik maupun JPU Kejaksaan Negeri Palembang bukan korupsi dana hibah PMI kota Palembang seperti yang diutarakan Kajari Palembang dalam statmennya kepada media yang menyebut kliennya korupsi dana hibah.
“Kajari pernah berstatmen kalau pengacara jangan berasumsi mengatakan dakwaan bukan dana hibah, nah hari ini sudah dijelaskan JPU dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim dimuka persidangan bahwa dana tersebut bersumber dari dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kota Palembang artinya bukan dana hibah,”jelasnya.
Sehingga disini kata Grees tim kuasa hukum meralat apa yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang terkait bahwa kuasa hukum telah berasumsi.(Leo)













