Hukum

Tegas, Polda Sumsel Sidangkan Enam Personelnya, Ada yang Direkomendasi PTDH

×

Tegas, Polda Sumsel Sidangkan Enam Personelnya, Ada yang Direkomendasi PTDH

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Sebanyak enam personel Polda Sumsel yang melakukan pelanggaran menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada 23–26 September 2025.

Sidang KKEP ini menjadi bukti sikap tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Serta komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah Polri, sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menegaskan penindakan melalui sidang KKEP adalah bukti nyata ketegasan institusi Polri terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

“Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik,”tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H menambahkan langkah tegas ini sekaligus memperlihatkan kesungguhan Polri dalam berbenah.

“Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Polda Sumsel memastikan bahwa institusi Polri tidak menutup-nutupi kesalahan internal, justru menindaknya secara konsisten dan transparan,” jelasnya.

Polda Sumsel menegaskan, disiplin, profesionalisme, dan integritas adalah harga mati. Penindakan terhadap enam personel ini menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.

Enam anggota yang menjalani sidang KKEP, yakni AKP H, IPTU M, dan IPDA Y. Keduanya terbukti tidak profesional saat melakukan penangkapan yang tidak sesuai SOP dan berujung jatuhnya korban jiwa.

AKP H dan Iptu Y diputus hukuman demosi selama 2 tahun di luar fungsi reserse karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang.

Bripka W melakukan pelanggaran moral yang terekam di media sosial. Bripka W dihukum penempatan khusus selama 30 hari dan demosi 10 tahun.

Briptu A.R.B. positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi. Putusan: penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda A.H. diamankan karena membawa pipa besi milik PT Pertamina. Putusan: penempatan khusus 30 hari dan demosi 2 tahun.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki