Politik

DPRD Kota Palembang Rampungkan Pembahasan 5 Raperda Baru, Ini Daftarnya

×

DPRD Kota Palembang Rampungkan Pembahasan 5 Raperda Baru, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Palembang baru baru ini telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagaimana yang telah diajukan oleh pemerintah Kota Palembang berdasarkan Surat Walikota Palembang Nomor: 188.34/002081/III/2024 Tanggal 2 November 2024, Perihal Penyampaian RAPERDA Tahun 2025.

Hingga akhir tahun ini DPRD Kota Palembang telah merampungkan 5 pembahasan RAPERDA yang diantaranya:

1. RAPERDA tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

2.RAPERDA tentang Air Limbah Domestik.

3. RAPERDA tentang Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kota Palembang.

4. RAPERDA tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya.

5. RAPERDA tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025 – 2045.

Hasil pembahasan RAPERDA tersebut telah dibacakan pada saat Rapat Paripurna 1 Masa Persidangan I tahun 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut 1 RAPERDA disahkan, 2 RAPERDA diperpanjang masa pembahasan dan 1 RAPERDA dikembalikan kepada Pemerintah Kota Palembang.

Andri Adam S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Khusus ( PANSUS ) III DPRD Kota Palembang yang membahas RAPERDA tentang Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kota Palembang.

Dalam keterangannya terpisah menerangkan bahwa PERDA terkait investasi dikembalikan kepada Pemerintah Kota Palembang mengingat naskah akademiknya dibuat pada tahun 2021, sedangkan pada bagian menimbang RAPERDA dan PERDA PERDA yang sama di kabupaten / kota lain mencantumkan peraturan yang lebih mutakhir.

Contohnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, Undang undang Nomor 6 tahun 2023 terkait Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.

Selain perlu pembaharuan naskah akademik, pembahasan RAPERDA perlu meminta pendapat dan pandangan dari institusi yang dapat menilai dampak pelaksanaan RAPERDA terhadap keuangan daerah seperti BPKP dan perlu meminta legal opinion dari aparat penegak hukum yang dapat mengeliminir klausul klausul mana yang dapat berdampak pelanggaran hukum akibat penerapan RAPERDA.

Andri Adam memandang perlu untuk menarik investor menanamkan investasinya di Kota Palembang dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah namun harus dengan langkah langkah yang terukur, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan norma norma yang berlaku di masyarakat.

Meskipun tidak bisa apple to apple, Andri Adam berharap Kota Palembang dapat seperti Singapura, dimana investor berlomba lomba menanamkan investasinya sehingga menjadikannya sebagai negara ke empat terkaya di dunia.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki