Kriminal

Geram Kebun Sawit Sering Kemalingan, Motif Muhammad Pajri Tembak Rocky Marciano Hingga Tewas

×

Geram Kebun Sawit Sering Kemalingan, Motif Muhammad Pajri Tembak Rocky Marciano Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Rocky Marciana (39) yang jasadnya ditemukan didalam karung di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (22/10/2025) yang lalu.

Pelakunya diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) Muhammad Pajri (45), yang bertugas di salah satu kecamatan di Muba. Dalam aksinya, ia dibantu anak kandungnya berinisial TH (17).

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M. Afhi Abrianto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

“Tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku, yakni ayah dan anak, yang terlibat langsung dalam kasus pembunuhan ini,”kata Afhi dalam konferensi pers di Polda Sumsel Rabu (29/10/2025).

Motif pembunuhan dikarenakan pelaku merasa kesal lantaran korban kerap mencuri buah sawit di kebunnya. Kebetulan pelaku memergoki korban sedang beraksi, pelaku langsung menembak menggunakan senapan miliknya hingga peluru mengenai paha kanan dan lengan kiri korban.

“Pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengajak anaknya kembali ke lokasi. Setelah dicek, korban ternyata masih hidup. Pelaku lalu menembak lagi ke bagian kepala hingga korban meninggal dunia,” ungkap Afhi.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku dan anaknya memasukkan jenazah ke dalam karung, lalu membuangnya ke area persawahan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Jasad korban lalu dibuang dan dimasukkan kedalam karung, pelaku kembali ke kebunnya untuk membersihkan jejak dan barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan, sepeda motor, sepasang sepatu boots, serta pakaian milik pelaku dan korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki