Palembang, Briliannews.com — Polda Sumsel dan jajarannya secara menggelar Operasi Zebra Musi tahun 2025. Pelaksanaan Operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang terlibat dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Senin 17 November 2025.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tujuan Operasi Zebra ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.
“Tujuan utama operasi Zebra Musi 2025 ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Musi 2025,”kata Nandang disela sela apel gelar pasukan di Mapolda Sumsel Senin (17/11/2025).
Selain itu, kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, operasi Zebra Musi ini untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Sumatera Selatan guna terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas (kamseltibcarlantas).
“Operasi akan dimulai pada 17-30 November 2025 selama dua pekan. Ada 12 sasaran prioritas jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam pelaksanaan operasi, terangnya.
Prioritasnya seperti melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan sebagainya termasuk ranmor tidak sesuai spek contohnya penggunaan knalpot brong.
Polisi mengimbau agar masyarakat khususnya pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Dalam operasi ini pihak Kepolisian akan mengedepankan kegiatan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.
“Kita mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksaan operasi ini dengan patuh dan tertib berlalu lintas. Tentunya bukan hanya pada masa operasi saja, tapi diluar itu (operasi) masyarakat harus sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya saat berkendara,” imbaunya.
Nandang juga menyampaikan arahan dari Kapolda kepada personel yang terlibat setiap dalam operasi ini untuk melaksanakan tugas dengan baik, tulus dan ikhlas sehingga masyarakat bisa terlayani.
“Poinnya kita dapat mewujudkan Sumsel yang aman tertib dan patuh dalam berkendara,”tandasnya.
Berikut 12 Sasaran Operasi Zebra Musi 2025:
1. Melawan arus/contra flow
2. Menerobos lampu merah
3. Anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor
4. Berboncengan lebih dari satu
5. Tidak menggunakan helm
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk
8. Mengendarai atau mengemudikan menggunakan handphone
9. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
10. Ranmor over load dan over dimensi
11. Ranmor tanpa NRKB palsu
12. Mengendarai kendaraan melampaui batas kecepatan













