Palembang, Briliannews.com — Direktur PT BSS dan PT SAL Wilson salah satu tersangka korupsi kredit macet dari bank BRI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,183 triliun akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH menuturkan sebelumnya penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka kasus kredit macet dari bank BRI.
“Dari enam yang ditetapkan sebagai tersangka hanya lima yang hadir. Saat itu tersangka Wilson tidak hadir,”kata Ketut Sumedana SH MH dihadapan wartawan saat pres rilis Senin (17/11/2025).
Dikatakan Ketut Sumedana hari ini setelah menjalani pemeriksaan tersangka Wilson langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhriyansah SH MH menjelaskan keenam tersangka menjalankan modus operandinya yang dimulai dari tahun 2011 saat itu WS Direktur PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Kemudian hal yang sama juga dilakukan PT SAL di tahun 2013 mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp677 miliar.
Kedua pengajuan kredit ditujukan kepada Divisi Agribisnis bank BRI di Jakarta Pusat.Pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan banyak penyimpangan mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta.
“Agunan yang diagunkan maupun pinjaman yang diajukan untuk pembangunan tidak sesuai dengan tujuan kredit,”ungkapnya.
Selain itu, PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas tambahan kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Setelah berjalan kredit PT SAL dan PT BSS macet yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.(Leo)













